Mohon tunggu...
Ikhwanul Halim
Ikhwanul Halim Mohon Tunggu... Editor - Penyair Majenun

Father. Husband. Totally awesome geek. Urban nomad. Sinner. Skepticist. Believer. Great pretender. Truth seeker. Publisher. Author. Writer. Editor. Psychopoet. Space dreamer. https://web.facebook.com/PimediaPublishing/ WA: +62 821 6779 2955

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Suku Anak Rimba dan Hak-hak Masyarakat Adat

4 November 2015   18:48 Diperbarui: 4 November 2015   19:11 3202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diperkirakan penduduk Indonesia terdiri dari dari 300 etnis, dengan 200-an etnis adalah penduduk asli (pribumi). Meskipun pemerintah Indonesia mendukung upaya perlindungan penduduk asli di seluruh dunia….namun, Indonesia tidak mengenal konsep tersebut di dalam negeri. Dengan pernyataan ini, pemerintah menafikan hak adat etnis minoritas seperti suku-suku di Papua, Kalimantan dan Sumatera atas tanah ulayat mereka. Penguasaan dan pengelolaan hutan sepenuhnya diatur oleh Negara, sehingga suku-suku terasing di pedalaman pulau-pulau tersebut terancam punah.  Tanah mereka dirampas. Stigma terbelakang dan tertinggal dilekatkan pada mereka. Mereka didorong untuk moderen, melupakan warisan budaya nenek moyang mereka. Jika pun masih ada, maka budaya itu hanya untuk komoditi pariwisata.

Suku Anak Rimba adalah salah satu yang dipaksa untuk meninggalkan tradisi mereka.  Dari kehidupan semi nomaden ditawarkan rumah untuk menetap. Dengan jumlah yang tersisa sekitar 2000 orang, mungkin tak lama lagi mereka akan musnah, setidaknya kehilangan identitas sebagai etnis.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat memperjuangkan hak-hak adat etnis minoritas. Dibentuk berdasarkan Keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I  di Hotel Indonesia, Jakarta, 17 Maret 1999. Dalam Kongres ini berbagai permasalahan yang mengancam eksistensi Masyarakat Adat dari berbagai aspek seperti pelanggaran Hak Azasi Manusia, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan Masyarakat Adat. Masyarakat adat yang menjadi anggota AMAN adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yangdiatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.

Tujuan organisasi AMAN adalah:

  1. Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak-haknya.
  2. Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik.
  3. Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  4. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis.
  5. Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat

Penutup

Masyarakat Adat yang jumlahnya kurang dari 400 juta lagi di seluruh dunia memiliki hak untuk mempertahankan adat, budaya dan tanah mereka. Tujuan ekonomi yang berupa pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan, tidak boleh menghilangkan hak-hak ulayat mereka. Lingkungan yang rusak karena eksploitasi, ekspansi budaya dan rasisme menyebabkan masyarakat adat tergerus dan terancam punah. 

Apakah kita akan membiarkan kepongahan kita sebagai manusia yang lebih maju, lebih modern, lebih beradab, membuat kita merasa berhak mengatur tata cara hidup manusia lainnya?

Suku Anak Rimba yang tinggal 2000-an dan etnis minoritas lainnya yang ada di Indonesia berhak menentukan cara mereka sendiri untuk melestarikan adat dan budaya mereka, dan pemerintah wajib menjaga lingkungan hidup tempat tinggal mereka.

 

Bandung, 4 November 2015

Sumber gambar di sini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun