Langkah Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mendapatkan apresiasi yang kuat. Sungguh tak terbayang Anies diperiksa dan betapa jalannya roda pengawasan dan keamanan dalam kaitan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. Kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 jadi soal untuk diklarifikasi oleh Anies.Â
33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman yang mencecar Anies. Pemeriksaan yang berlangsung 8 jam lebih tersebut akan berlanjut ke pihak lainnya. Di antaranya, anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq.Â
Anies tunjukkan sikap koperatif dan tenang melangkah hadapi situasi yang ada. Bisa jadi tak terbayang oleh Anies akan sejauh itu masuk ranah hukum dan kerja keras memberi klarifikasi selama 8 jam lebih di Mapolda Metro Jaya.Â
Langkah Polda Metro Jaya tersebut langsung menuai kontroversi dari para politisi.Â
Fadli Zon ( Politisi Gerindra)Â
"Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi," kata Fadli dalam cuitannya di akun Twitter miliknya @fadlizon, Selasa, 17 November 2020.
Andi Arief ( Politisi Partai Demokrat)Â
"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramain oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," kata Andi Arief lewat Twitternya @AndiArief_ pada Senin, 16 November 2020.
Bahkan Andi Arief menjelaskan bahwa posisi Anies ada diatas Kepolisian wilayah. Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang berhak memanggil sebagai bentuk pertanggung jawaban politik Kepala Daerah.Â
Banyak lagi respon yang muncul atas dipanggilnya Anies ke Polda Metro Jaya. Tentu saja kisah ini bagai angin yang berdesir terus melaju tanpa ada penahan.Â
Anies jadi Kepala Daerah (Gubernur) pertama yang kena getah dan rasakan dampak langsung penerapan prokes dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Jika menilik kondisi yang ada secara umum ya tentu seharusnya Anies tak sendiri merasakan pil pahit diperiksa 8 jam lebih.Â
Kasat mata terlihat juga adanya pelanggaran yang terjadi di daerah-daerah lainnya. Sebut saja yang dalam waktu berdekatan ini yaitu Megamendung yang ada di bawah otoritas Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.Â
Tentu saja banyak harapan muncul jika Anies dipanggil dan diminta klarifikasinya mengapa tidak dengan Bupati Bogor dan juga tentunya Gubernur Jawa Barat. Melimpahnya massa dengan kehadiran Habib Rizieq Shihab dalam satu acara peletakan baru pertama untuk Masjid juga tak kurang bukti untuk bisa memanggil Ade Yasin dan Ridwan Kamil apapun alasannya layaknya Anies.Â
Polisi diharapkan juga menerapkan hal yang sama kepada Jabar dengan apa yang diberlakukan ke Anies hingga jajarannya ke bawah sampai RT.Â
Mundur lagi ke belakang ada lagi soal Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang memang sedang berlangsung. Banyak sekali contoh pelanggaran yang jika diselami sangat melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.Â
Tumpah ruahnya pasangan Gibran dan Bobby saat mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan umum Daerah) Solo dan Medan pada September 2020.Â
Kutipan CNN Indonesia, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto
"Semua partai ndak ada yang bisa rem. Pilkada disebut pesta demokrasi, susahnya yang namanya pesta, ekspresi gembira, suka bikin lupa bahaya," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (5/9).
Contoh kejadian di atas tentu bisa juga diterapkan hal yang sama dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada Ganjar dan juga Eddy Rahmayadi serta jajaran ke bawahnya dengan tak lupa KPUD ikut dalam pemeriksaan
Kita tentu berharap ada persamaan perlakuan dalam bersama-sama menjaga kesehatan dimasa pandemi Covid 19.Â
Kita percaya Polri akan berlaku sama dan tegas menjaga protap kesehatan di masa pandemi. Berkaca pada sikap yang diambil terhadap Anies pasti akan menyusul kepada para pelanggar (Kepala Daerah) yang kasat mata terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.Â
Percayalah, Polri pasti akan berdiri atas nama rakyat tanpa beban kepentingan pihak manapun. Tegas dan tindakan nyata akan diterapkan terkait UU Kekarantinaan Kesehatan kepada semua pihak yang melanggarnya entah siapapun orangnya.
Semoga semua tak hanya mimpi walau semua cita-cita berawal dari mimpi. Semua ingin tenang dan aman menjaga kesehatan satu sama lain didukung penerapan dan pemberlakuan yang sama di mata hukum.Â
(Isk)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H