Mohon tunggu...
Ayah Farras
Ayah Farras Mohon Tunggu... Konsultan - mencoba menulis dengan rasa dan menjadi pesan baik

Tulisan adalah bagian dari personal dan tak terkait dengan institusi dan perusahaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran BPJS Naik, Terima Kasih Pak Jokowi!

14 Mei 2020   15:59 Diperbarui: 14 Mei 2020   16:31 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ko tinggal turun naik, Ko tinggal turun naik"
"Ko tinggal turun naik turun naik trus"
"Ko tinggal turun naik, Ko tinggal turun naik"
"Ko tinggal turun naik turun naik trus"

Diatas merupakan lirik lagu hiphop yang dibawakan oleh Fresh Boy ft. Blasta Rap yang terasa enak didengar dan bisa membuat orang bergoyang. Saking hits-nya lagu tersebut sampai-sampai jadi viral challenge. Tantangan Turun Naik Challenge tidak begitu sulit, kita hanya dituntut untuk bergoyang turun-naik dengan diiringi sebuah lagu Hip Hop yang berjudul Turun Naik Oles T'rus,

Lain lagu "Turun Naik Oles Trus" lain lagi dengan naik turun BPJS yang lagi ramai dibincangkan. Kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS. Kalau sudah mendengar kabar naiknya iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sudah tentu tak bisa goyang apalagi ikut challenge. Apalagi ada kabar maju mundur yang hasilnya tetap maju walaupun MA sudah menetapkan pembatalan kenaikan Iuran BPJS.

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikannya:

1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Kabar baiknya untuk yang kelas III masih mendapat subsidi 16.500 jadi tetap baya seperti pada awalnya yang sebesar 25.500 Rupiah.Catatan kelas III pada tahun 2021 ada pengurangan subsidi menjadi 7000 Rupiah dengan kewajiban bayar 35.000 Rupiah.

Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Langkah menaikkan iuran BPJS sebenarnya sudah di hentikan alias dibatalkan oleh MA dengan keluarnya surat putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan. "Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro.

Sikap kukuh Jokowi menaikkan iuran tentunya jadi polemik tersendiri bagi hukum dan Ketata Negaraan. Jokowi dianggap sudah melakukan disobedience of law alias pengabaian terhadap hukum seperti dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari

Pada kesempatan lain Jokowi meminta masyarakat mengerti atas kondisi yang ada. Tahun 2019 telah menggratiskan biaya pengobatan 96 juta orang dan mengucurlah uang 41 triliun guna mensubsidi BPJS. Jadi Jokowi berharap kita semestinya mengerti akan keputusan yang sudah diputuskannya mengenai naiknya iuran BPJS. Tidak salah kalau muncul asumsi sudah tidak ada dana talangan alias kewalahan atasi besaran dana keberlangsungan BPJS sehingga diambil keputusan pahit ditengah bulan Ramadan 2020.

Saat ini mungkin agak rumit jika kembali ke awal mengapa ada BPJS dan konsep tanggung renteng dari peserta BPJS. Di mana iuran jadi dana kumpulan yang bisa menanggung perawatan dan perobatan peserta. Jadi dibutuhkan peran maksimal pemerintah yang transparan dan hanya untuk kepentingan rakyat semata.

Satu hal lagi polemik naiknya iuran tentu menjadi riuh di medsos ( media sosial) dan kembali saling sahut dan mungkin ada yang anggap sisa-sisa pilpres (Pemilihan Presiden ). 

Kalau boleh jujur keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS merupakan kebijakan tidak popular dan mengundang kegundahan. Siapa saja yang gundah?

Pertama yang selalu setia mengkritisi kebijakan Jokowi bisa disebut oposisi dan pendukungnya. Berikutnya bisa saja pendukung Jokowi yang juga cemas dengan kondisi saat ini di mana ekonomi berjalan "slow motion" jadi mau tak mau ya menerima keputusan tersebut walaupun tak tahu kelanjutannya bayar atau tidak jadi ya diam saja. Nah, masalah kenaikan iuran BPJS bisa jadi isu persatuan dalam hal rasa penderitaan yang sama terutama pengeluaran uang rutin.  

Di luar masalah dukung dan tak mendukung Jokowi dengan segala kebijakannya seharusnya tetap harus di kritisi agar langkah tetap terang dan berujung kebaikan dan manfaat. Kritis terhadap keputusan iuran BPJS merupakan pijakan kaki yang berdiri diatas semua pihak dan rasa yang sama.

Terimakasih Pak Jokowi, keputusan menaikkan iuran BPJS jadi semakin menyatukan pikiran kita sebagai rakyat dalam upaya menerobos kepekaan pemerintah saat Pandemi Corona dan dampaknya secara multi dimensi. Dampak langsung yang ada saat ini dirasakan namun apakah tak terlihat oleh pemerintah ? tidak pekapun tetap akan terucap terimakasih atas ketidak pekaannya sambil  menggerutu.

Kepekaan ini juga dipertanyakan oleh Timboel Siregar, Kordinator BPJS Watch."Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat'.

Keputusan sudah ditetapkan semoga berjalan sesuai apa yang diharapkan pemerintah dalam pelaksanaannya. Jikapun ini sudah jadi keputusan yang final seharusnya ada perbaikan pelayanan maupun tata kelola yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Sekali lagi hanya bisa bilang terima kasih Pak Jokowi...entah terimakasih untuk apalagi. Salam semangat, semoga badai pandemi Corona segera berlalu. (Isk)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun