Bahkan kalau pada negara otoriter, kewajiban itu lebih banyak dibebankan kepada masyarakat, di antaranya ialah patuh dan taat. Maka di negara demokrasi, tidak hanya masyarakat saja yang punya kewajiban, melainkan pemerintah juga ada kewajibannya yaitu memberikan informasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan itu lahirlah peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa sebagian besar informasi itu harus transparan agar dapat diketahui masyarakat. Hanya informasi tertentu yang dikecualikan saja yang tidak dapat disebarluaskan, seperti identitas pribadi atau rahasia negara.
Di Indonesia sendiri yang sedang bertransformasi menjadi negara demokrasi, sudah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin ketersediaan informasi bagi pihak-pihak di luar pemerintah. Pada prakteknya jika ada pemohon informasi maka pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik agar informasi itu tersampaikan dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H