Mohon tunggu...
Rizky Purwantoro S
Rizky Purwantoro S Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai biasa

Membaca, mengkhayal dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib Kementerian Pertanian Saat Ini terkait Kebijakan Spin Off Pemerintah Pusat

5 November 2022   11:43 Diperbarui: 5 November 2022   11:48 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada satu kementerian atau yang dahulu nomenklaturnya pernah disebut sebagai departemen yang bisa jadi paling tua di negeri ini. Kementerian itu adalah kementerian pertanian yang sejak zaman kolonial sudah eksis dengan beberapa kali mengalami perubahan nama namun tetap merupakan instansi yang itu-itu juga.

Surat Keputusan Raja Belanda Nomor 28 tanggal 28 Juli 1904 atau Staatsblaad No.380 menjadi dasar pendirian departemen pertanian pada zaman kolonial Belanda, secara resmi instansi itu mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 1905 dengan nama Belandanya adalah Departement van Landbouw.

Disini penulis tidak sedang membicarakan sejarah departemen atau kementerian tersebut karena sudah pasti banyak yang sudah membahasnya. Hanya saja ada yang mungkin menarik bahwa kementerian pertanian ini semenjak awalnya sudah pernah beberapa "melahirkan" instansi lain yang dipisahkan dan membentuk instansi terpisah. Jadi diibaratkan kementerian atau departemen pertanian itu layaknya ibu tua yang terus melahirkan tanpa hentinya karena sampai dengan saat ini disaat instansi tersebut sudah berusia sangat tua pada tahun 2022 tetap saja ada pemisahan lembaga baru yang diambil dari kementerian tua ini.

Beberapa tahun terakhir ini saja rezim pemerintahan sekarang telah beberapa kali mengambil kebijakan dengan melakukan spin off badan-badan yang pernah berada didalam kementerian pertanian. Dimulai dari Badan Ketahanan Pangan yang setelah berdiri sendiri berubah namanya menjadi Badan Pangan Nasional atau bisa disingkat Bapanas, kemudian tidak lama kemudian disusul pemisahan badan litbang pertaniannya yang di merger dengan badan litbang dari kementerian/lembaga lain sehingga menjadi satu badan baru bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.

Dan terakhir dengan sudah selesainya undang-undang karantina terbaru yaitu UU No.21 tahun 2019 dan lagi digodoknya peraturan pemerintahnya sebagai peraturan pelaksananya akan menjadi landasan bagi terbentuknya badan karantina nasional yang merupakan gabungan dari beberapa badan karantina hewan, tumbuhan dan perikanan. Semua badan-badan baru diatas akan menjadi lembaga non kementerian yang langsung bertanggung jawab ke presiden.

Kalau sudah seperti ini akan seperti apakah kelak bentuk kementerian tua ini, karena satu demi satu lembaganya banyak yang dipisahkan dan tentu saja akan membuat kewenangannya juga dipreteli sedikit. Bahkan kadang penulis sempat berpikir apakah ada kemungkinan kementerian pertanian bahwa pemisahan yang baru terjadi bukan pemisahan yang terakhir karena masih ada kemungkinan spin off baru pada waktu yang akan datang?

Hal itu tetap dimungkinkan karena kebijakan rezim yang bisa saja berubah dan berkembang sesuai kepentingan mereka. Tidak menutup kemungkinan misalnya adanya pemisahan terhadap Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi kementerian atau lembaga terpisah sehingga kementerian pertanian hanya memiliki tupoksi terkait komoditas tanaman saja atau Direktorat Jenderal Perkebunan yang dipisah karena dianggap bertanggungjawab mengelola beberapa komoditas yang cukup seksi. Bisa jadi hanya Tuhan dan rezim pemerintah pusat yang tahu apa yang akan terjadi selanjutnya pada kementerian tertua di negeri ini tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun