Mohon tunggu...
Agus Dwi
Agus Dwi Mohon Tunggu... Freelance writer & photographer -

Facing a new life as a writer since 2014 after more than 13 years work as a journalist. Love to explore different cultures and social life at any place. Contact me by FB @AyahAgus or Twitter @AyahKinan

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Pak Edy, Tolong Tuntaskan Legalitas Klub!

17 Januari 2017   19:31 Diperbarui: 18 Januari 2017   22:08 3418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 26 Maret 2017 bisa menjadi tanggal yang sudah dinanti-nantikan oleh publik sepak bola Indonesia. Saat itulah gong kompetisi paling elite di negeri ini, Indonesia Super League, akan berbunyi. Satu pekan kemudian giliran Divisi Utama yang mulai bergulir. Terakhir, Liga Nusantara akan dimulai di tingkat Asprov pada April nanti.

Meski demikian, masih saja ada persoalan yang menjadi bumbu kurang sedap di awal kompetisi. Kondisinya tak jauh beda dengan yang pernah terjadi dua tahun silam. Persoalan itu tak lain dari legalitas klub yang belum tuntas. Padahal legalitas merupakan unsur utama yang harus dipenuhi sebuah klub profesional untuk bisa tampil di sebuah kompetisi resmi.

Selain legalitas, klub juga harus mempunyai aspek lain yang menjadi kriteria sebuah klub profesional. Antara lain infrastruktur, finansial, sporting (pembinaan), dan manajemen. Satu saja aspek di atas tak terpenuhi maka klub itu seharusnya tidak layak tampil di kompetisi sekelas ISL.

Ingat! Pada 2015 Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) pernah mempertanyakan soal legalitas sejumlah klub peserta ISL. Hasilnya, PSSI dibekukan Pemerintah dalam hal ini Kemenpora, karena rekomendasi BOPI tidak ditanggapi. Lalu kompetisi berakhir di tengah jalan dan Indonesia pun mendapat sanksi dari FIFA. Apakah hal tersebut ingin kembali terulang?

Tahun ini, setidaknya ada lima klub yang legalitasnya kembali atau tetap dipertanyakan oleh BOPI. Mereka adalah Arema Cronus (sekarang menjadi Arema FC), Bhayangkara United (sebelumnya bernama Persebaya United), Persepam Madura United, Bali United, dan PS TNI. Legalitas klub-klub tersebut terkait lisensi klub yang dimiliki dan semuanya tampil di ajang Torabika Soccer Championship 2016.

"Mereka adalah klub yang rata-rata menggunakan nama baru dan tidak dikenal di kompetisi sebelumnya. Ini adalah problem yang harus dipecahkan bersama,” sebut Muhammad Noor Amman, Ketua Umum BOPI.

Badan Hukum dan Lisensi klub-klub di Indonesia memang seolah barang dagangan. Siapa punya uang, dia bisa beli. Padahal hal ini dengan tegas dilarang oleh FIFA. Seperti tertera pada artikel 4.4 halaman 20 Regulasi FIFA untuk Lisensi Klub menyebutkan,”A licence may not be transferred” yang terjemahannya kurang lebih lisensi sebuah klub tak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Regulasi FIFA tersebut merupakan acuan seluruh Konfederasi dan anggotanya dan wajib diikuti. Anehnya, di Indonesia regulasi tersebut malah seolah tak pernah ada. Lisensi klub bisa dengan mudah dibeli, selama punya uang banyak tentunya.

Ambil contoh pembelian lisensi yang dilakukan Bali United. PT. Bali Bintang Sejahtera yang menaungi Bali United melakukan praktik beli lisensi untuk bisa ikut kompetisi dari klub Putra Samarinda. Sementara Badan Hukum klub Putra Samarinda (PT. Putra Samarinda Indonesia) tidak diakuisisi oleh PT Bali Bintang Sejahtera.

Anehnya, hal ini tidak dianggap sebuah pelanggaran aturan oleh PSSI. Joko Driyono yang pada tahun lalu masih menjabat CEO PT. Liga Indonesia malah mengizinkan klub berganti nama dan badan hukum. Padahal jelas-jelas hal tersebut bertentangan dengan Regulasi FIFA.

Dampak buruk dari gonta ganti badan hukum sebuah klub terutama akan dirasakan para pemain. Ketika ada tunggakan gaji dari badan hukum sebelumnya, pihak badan hukum pengganti akan lepas tangan.

Tak cuma para pemain dan ofisial yang akan merasakan dampak buruk dari pergantian badan hukum sebuah klub, pihak ketiga seperti pajak pun bisa ikut terkena getah karena badan hukum yang sebelumnya menaungi klub tersebut bisa lari dari tanggung jawab. Sementara pihak badan hukum yang baru tak mau membayarkan apa yang menjadi kewajiban pengurus badan hukum sebelumnya.

sumber: @pengamatsepakbola
sumber: @pengamatsepakbola
Belah Diri Pelita Jaya

Contoh kasus pergantian nama klub dan pembelian lisensi bisa dilihat jelas pada Pelita Jaya. Pada 2012 saat Indonesia memiliki dua liga, ISL dan IPL, klub Pelita Jaya melalui PT Pelita Jaya Cronus mengakuisisi Arema ISL yang kala itu justru sama sekali belum berbadan hukum. Kalaupun ada itu merupakan PT bodong. Nama Arema Malang pun berubah menjadi Arema Cronus. Skuatnya diisi pemain-pemain asal Pelita Jaya.

Akibat lanjutannya, PT Pelita Jaya Cronus pun harus melepaskan hak kepemilikan atas Pelita Jaya. Saat itu Pelita Jaya masih punya lisensi untuk tampil di ISL. Akhirnya muncul nama Pelita Bandung Raya (PBR), yang merupakan hasil merger antara Pelita Jaya dengan klub Divisi III, Bandung Raya.

Pada 2014, PBR kembali melakukan merger dengan Persipasi Bekasi yang memunculkan Persipasi Bandung Raya. Dua tahun kemudian, karena kesulitan finansial Persipasi Bandung Raya dijual kepada pengusaha asal Madura, Achsanul Qosasi. Sejak saat itu tak ada lagi nama Pelita Jaya dalam kancah sepak bola Indonesia. Karena sudah berganti menjadi Madura United. Hebatnya, klub ini bisa langsung tampil di level tertinggi TSC, bukan dari divisi terbawah.

Lalu bagaimana dengan Arema Cronus? Klub yang dipertanyakan status badan hukumnya sejak 2012 ini baru empat tahun kemudian mengumumkan nama PT yang menaungi yaitu PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI). Hal ini jelas sebuah pelanggaran dari Regulasi PSSI sendiri. PSSI selaku lisensor seharusnya tidak boleh mengakui pergantian Badan Hukum/PT yang berbeda untuk satu klub yang sama.

Poin menarik lainnya adalah Iwan Budianto, CEO Arema Cronus, pernah mengakui kalau selama ini dia tidak tahu NPWP PT Arema Indonesia. Uniknya, meski tak mengetahui NPWP PT Arema Indonesia yang memang terdaftar di PSSI, Iwan menyebut selalu membayar pajak. Jika selama ini Iwan mengaku selalu membayar pajak, lalu NPWP siapa yang dibayar?

“NPWP itu identitas pribadi. Ngapaincoba bayar pajak tapi pake NPWP pihak lain? Yang ada malah kita rugi karena negara menganggap yang membayar pajak adalah pihak yang dipakai NPWP-nya. Itu alasan yang aneh,” jelas Muhammad Jani, Ketua Pengawasan dan Kosultasi KPP Malang Selatan, seperti dilansir Jawa Pos.

Di KPP Malang Selatan sendiri PT Arema Indonesia memang sudah terdaftar. NPWP atas nama PT Arema Indonesia ini dipegang oleh pengurus klub Arema Indonesia yang awal Januari ini baru dikembalikan statusnya sebagai anggota PSSI.

Kenapa Arema Cronus mengganti nama PT yang menaungi mereka? Karena telah jelas siapa pemilik sesungguhnya dari PT Arema Indonesia. Kubu Arema Cronus yang selama ini bersikukuh merekalah yang berhak memakai PT Arema Indonesia akhirnya memilih jalan pintas dengan mendirikan PT AABBI.

sumber: dok pribadi
sumber: dok pribadi
Di sisi lain, sejak resmi berdiri PT Arema Indonesia pada 2004, nama inilah yang terdaftar sebagai pemilik saham di PT Liga Indonesia. PT Arema Indonesia. Seperti halnya klub-klub profesional Indonesia lainnya, PT Arema Indonesia memiliki 330.000 lembar saham senilai 55 juta rupiah di PT Liga Indonesia.

Artinya, tidak ada unsur penguat yang membuat Arema Indonesia harus memulai kompetisi dari level yang paling bawah. Aspek legalitas, sudah jelas punya badan hukum PT Arema Indonesia yang menaungi klub Arema Indonesia sejak 2004.  Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Dirjen AHU Depkumham terkait PT Arema Indonesia.

Mereka pun bukan klub baru seperti halnya Bhayangkara United atau PS TNI. Sudah ada sejarah yang ditorehkan Arema Indonesia dalam sepak bola nasional. Hanya karena menjadi korban dari rezim yang saat itu menguasai PSSI, maka Arema Indonesia harus menghilang dari dunia sepak bola Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

“BOPI dan Menpora harus komitmen melakukan verifikasi klub dan badan hukum (PT). Sesuai statuta PSSI, klub harus berbadan hukum. Bukan tiba-tiba ada klub dan PT yang muncul entah dari mana. Semua itu wajib diverifikasi oleh BOPI,” ucap Direktur Operasional Arema Indonesia, Haris Fambudy.

Kembali ke masalah legalitas klub, jelas ini menjadi peeryang berat dan tidak mudah dipecahkan sang Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi. Apalagi kepengurusan PSSI saat ini relatif masih diisi orang-orang lama yang notabene masih membawa kepentingan yang tersisa dari era sebelumnya.

Tugas sang Ketua Umum bakal semakin berat karena sudah ada instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo untuk dilakukan reformasi total di sepak bola nasional. April 2016, saat bertemu dengan perwakilan klub, Asprov, dan PSSI, Presiden Jokowi telah menegaskan untuk membenahi seluruh sistem persepakbolaan nasional.

“Tidak akan lahir pemain besar dan Tim Nasional yang berprestasi di dalam pengelolaan sepakbola yang amburadul,”kata Jokowi seperti dikutip bola.net."Semua harus berani berkorban dan mendukung langkah ini."

“Saya ingin betul-betul ada sebuah reformasi total dan diharapkan nanti muncul klub-klub bola, tim nasional yang betul-betul disegani. Paling tidak di Asia, syukur nanti bisa masuk lagi ke tingkat dunia. Saya kira itu keinginan rakyat, keinginan kita semua,” imbuh Jokowi.

Hampir setahun berlalu, pergerakan menuju reformasi sepak bola seperti yang diinginkan Presiden Jokowi belum menunjukkan hasil yang signifikan. Memang butuh waktu untuk bisa membenahi semuanya. Disinilah seharusnya Pemerintah menunjukkan perannya. Bukan sekadar menjadi motivator. Tapi harus bisa memberikan aksi tegas dan berani demi terwujudnya sepak bola nasional yang lebih baik.

*Diolah dari berbagai sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun