Mohon tunggu...
Agus Dwi
Agus Dwi Mohon Tunggu... Freelance writer & photographer -

Facing a new life as a writer since 2014 after more than 13 years work as a journalist. Love to explore different cultures and social life at any place. Contact me by FB @AyahAgus or Twitter @AyahKinan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jangan Nyalakan Lampu Hazard di Perempatan

6 Desember 2015   16:17 Diperbarui: 6 Desember 2015   16:22 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAMPU HAZARD merupakan salah satu penunjang keselamatan berkendara. Bagaimana tidak, lampu yang merupakan gabungan dua lampu sen yang menyala bersamaan ini menjadi pengingat pengendara lain bahwa kendaraan Anda berada dalam kondisi darurat. Ingat DARURAT!

Sayangnya, sebagian pengemudi mobil di negeri ini rupanya tidak mengetahui fungsi lampu hazard dengan baik. Boleh jadi tidak mengetahui atau memang tidak mau tahu dengan aturan dan fungsi yang sebenarnya dari lampu hazard.

Sebelumnya, banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ketika mengalami hujan deras. Hal ini sama bahayanya dengan tren yang belakangan kerap dilakukan para pengemudi mobil. Yaitu lampu hazard justru dinyalakan saat akan melalui sebuah perempatan jalan. Khususnya perempatan yang tidak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas.

Boleh jadi, maksud mobil yang menyalakan lampu hazard saat akan melalui perempatan adalah mereka bermaksud melaju lurus dan meminta pengendara lain untuk waspada. Tapi justru hal ini akan mengundang bahaya bagi kendaraan lain yang berada di sebelah kiri mereka. Simak ilustrasi berikut ini.

Si Badrun, sebut saja demikian, membawa mobilnya sedikit kencang. Maklum, dia tidak mau terlambat dalam kencan pertamanya dengan seorang cewek yang sudah berbulan-bulan diincarnya. Saat akan melewati sebuah perempatan, sebagai seorang pengemudi yang “taat” aturan Anda lalu menyalakan lampu hazard sebagai pemberitahu bahwa dia akan melaju lurus. Ketika merasa isyarat yang diberikannya dilihat pengendara lain, Badrun pun akan menginjak pedal gas dan terus melaju lurus.

Namun tiba-tiba, brakk!! Sebuah motor menabrak mobilnya dari sisi sebelah kiri. Kenapa ini bisa terjadi? Bukankah dia sudah menyalakan lampu hazard sebagai isyarat akan melaju lurus?

Hal ini terjadi karena kendaraan di sisi kiri mengira si Badrun akan belok kiri. Kendaraan di sisi kiri tidak melihat bahwa lampu hazard mobil Badrun menyala. Dia hanya melihat lampu sen kiri saja yang menyala berkedip-kedip. Alhasil dia pun melaju lurus karena mengira Badrun akan belok kiri. Ya, belok kiri bukan lurus hingga akhirnya insiden pun terjadi.

Berbeda dengan yang berada di sisi kanan. Saat menyalakan lampu hazard, maka pengendara dari arah kanan boleh jadi akan menurunkan kecepatan karena memberi jalan mobil Badrun untuk belok kanan. Untuk kendaraan dari arah kanan, situasi bisa dibilang masih aman ketika menyalakan lampu hazard saat akan melewati sebuah perempatan.

Inilah kenapa lampu hazard tidak bisa digunakan selain dalam kondisi darurat. Karena lampu hazard digunakan untuk bisa dilihat oleh kendaraan dari arah depan maupun belakang. Bukan dari arah samping, terutama sisi kiri. Alih-alih bisa melaju dengan aman, boleh jadi Anda pun akan bernasib seperti Badrun. Gagal sampai tujuan karena salah pemahaman dengan menyalakan lampu hazard bukan pada tempatnya. Taat aturan itu akan menjamin keselamatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun