LAMPU HAZARD merupakan salah satu penunjang keselamatan berkendara. Bagaimana tidak, lampu yang merupakan gabungan dua lampu sen yang menyala bersamaan ini menjadi pengingat pengendara lain bahwa kendaraan Anda berada dalam kondisi darurat. Ingat DARURAT!
Sayangnya, sebagian pengemudi mobil di negeri ini rupanya tidak mengetahui fungsi lampu hazard dengan baik. Boleh jadi tidak mengetahui atau memang tidak mau tahu dengan aturan dan fungsi yang sebenarnya dari lampu hazard.
Sebelumnya, banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ketika mengalami hujan deras. Hal ini sama bahayanya dengan tren yang belakangan kerap dilakukan para pengemudi mobil. Yaitu lampu hazard justru dinyalakan saat akan melalui sebuah perempatan jalan. Khususnya perempatan yang tidak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas.
Boleh jadi, maksud mobil yang menyalakan lampu hazard saat akan melalui perempatan adalah mereka bermaksud melaju lurus dan meminta pengendara lain untuk waspada. Tapi justru hal ini akan mengundang bahaya bagi kendaraan lain yang berada di sebelah kiri mereka. Simak ilustrasi berikut ini.
Si Badrun, sebut saja demikian, membawa mobilnya sedikit kencang. Maklum, dia tidak mau terlambat dalam kencan pertamanya dengan seorang cewek yang sudah berbulan-bulan diincarnya. Saat akan melewati sebuah perempatan, sebagai seorang pengemudi yang “taat” aturan Anda lalu menyalakan lampu hazard sebagai pemberitahu bahwa dia akan melaju lurus. Ketika merasa isyarat yang diberikannya dilihat pengendara lain, Badrun pun akan menginjak pedal gas dan terus melaju lurus.
Namun tiba-tiba, brakk!! Sebuah motor menabrak mobilnya dari sisi sebelah kiri. Kenapa ini bisa terjadi? Bukankah dia sudah menyalakan lampu hazard sebagai isyarat akan melaju lurus?
Hal ini terjadi karena kendaraan di sisi kiri mengira si Badrun akan belok kiri. Kendaraan di sisi kiri tidak melihat bahwa lampu hazard mobil Badrun menyala. Dia hanya melihat lampu sen kiri saja yang menyala berkedip-kedip. Alhasil dia pun melaju lurus karena mengira Badrun akan belok kiri. Ya, belok kiri bukan lurus hingga akhirnya insiden pun terjadi.
Berbeda dengan yang berada di sisi kanan. Saat menyalakan lampu hazard, maka pengendara dari arah kanan boleh jadi akan menurunkan kecepatan karena memberi jalan mobil Badrun untuk belok kanan. Untuk kendaraan dari arah kanan, situasi bisa dibilang masih aman ketika menyalakan lampu hazard saat akan melewati sebuah perempatan.
Inilah kenapa lampu hazard tidak bisa digunakan selain dalam kondisi darurat. Karena lampu hazard digunakan untuk bisa dilihat oleh kendaraan dari arah depan maupun belakang. Bukan dari arah samping, terutama sisi kiri. Alih-alih bisa melaju dengan aman, boleh jadi Anda pun akan bernasib seperti Badrun. Gagal sampai tujuan karena salah pemahaman dengan menyalakan lampu hazard bukan pada tempatnya. Taat aturan itu akan menjamin keselamatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H