Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jurus Mabuk Fahri Hempaskan PKS di PN Jaksel

16 Desember 2016   05:00 Diperbarui: 16 Desember 2016   08:02 2691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fahri Hamzah, adalah poltikus vokal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang selama 10 tahun SBY berkuasa telah berhasil membuat PKS nyaman bermain di dua kaki, yakni menikmati kelezatan posisi-posisi Menteri sebagai Partai Pendukung Pemerintah dan disaat yang sama lewat kader-kader vokalnya menentang kebijakan-kebijakan pemerintah seolah-olah pro rakyat.  Namun dengan pergantian pimpinan PKS, aksi vokal Fahri ini dianggap sudah tidak kondusif lagi dan tidak sesuai dengan koridor kebijakan partai, sehingga DPP PKS melakukan pemecatan terhadap Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS lewat surat Majelis Tahkim No. 02/PUT/MT-PKS/2016, tertanggal 4 April 2016.

Tentu saja, Fahri tidak terima pemecatan PKS ini, dengan mengeluarkan jurus mabuknya, seperti yang penulis sampaikan DISINI,pada tanggal 9 Mei 2016, Fahri membuat permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tergugat PKS, dan menuntut agar tergugat membayarkan kerugian secara materil dan imateril dengan rincian : Secara materil membayar Rp. 1,6 juta untuk perkara, Rp 1 milyar untuk pembayaran jasa kuasa hukum, serta untuk imateril Rp. 500 milyar. Selain itu Fahri meminta PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri yang telah dirugikan oleh pemecatan sepihak ini.

Pada tanggal 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri (PN)  Jaksel, telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah, terhadap PKS, dengan menyatakan bahwa : “Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.  Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, Partai PKS dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp, 30 milyar dari total tuntutan ganti rugi Rp. 500 miyar.

Fahri berencana untuk mengirim surat kepada Majelis Syuoro PKS dan menyampaikan secara langsung putusan pengadilan tersebut agar kedepannya dilakukan evaluasi terhadap perjalanan partai serta struktur partai selama setahun terakhir ini yang penuh dengan tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak asli PKS.

DPP Tingkat Pusat akan menempuh ikhtiar upaya hukum dengan mengajukan banding terkait dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah ini.

Keputusan PN Jaksel ini adalah pertama dalam sejarah perpolitikan di tanah air, dimana seorang kader bisa menggugat dan mengalahkan partai yang telah membesarkan nama kadernya dalam berkarir di dunia politik selama ini, dan bisa jadi akan menjadi preseden dan akan diikuti oleh para politisi lain dikasus serupa dimasa mendatang.  Keputusan PN Jaksel ini juga bisa bermakna bahwa jurus mabuk Fahri bisa disebut berhasil untuk sementara hingga upaya hukum PKS sampai di tingkat akhir yakni Peninjauan Kembali.   Wallahu Alam Bishawab!

Sumber :

Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel , PKS Ajukan Banding

Fahri Tuntut PKS Rp 500 Milyar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun