Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ini Dia Solusi NPWP bagi Pensiunan

9 April 2016   05:00 Diperbarui: 9 April 2016   05:02 1593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Rovicky.wordpress.com"][/caption] Sebagai warga Negara biasa yang berupaya untuk taat taat pajak, sejak tahun 1979, penulis selalu menyerahkan Laporan Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dengan Laporan Nihil karena status sebagai Karyawan Swasta bekerja di satu perusahaan dan tidak mempunyai pendapatan lainnya.

Penyerahan SPT Tahunan Nihil ini berlanjut, setelah menerima keputusan Pensiun di tahun 2005, hingga saat ini.

Beberapa form untuk penyerahan SPT Tahunan ini adalah sbb :

1.   Form 1770

yaitu SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; Dari satu atau lebih pemberi kerja; Yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final, dan atau ; Dalam Negeri lainnya/Luar negeri.

2.   Form 1770 S

yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi, yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

3.   Form 1770 SS

Yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya, kecuali bunga bank dan/atau bunga Koperasi.

Karena status penulis hanya bekerja di satu perusahaan dan tidak mempunyai penghasilan lain, seharusnya penulis membuat SPT Tahunan form 1770 SS.

Namun demikian dalam realisasinya, penggunaan form ini selalu berubah-ubah dari tahun ketahun sesuai dengan selera petugas penerima laporan SPT Tahunan, bukan kepada fungsi form itu sendiri, sehingga kerapkali penulis yang konsisten mengisi seperti tahun sebelumnya kecele, karena dianggap salah mengisi form dan harus diganti oleh form lainnya sesuai kemauan petugas tersebut tanpa bisa didebat karena dengan gampangnya mereka menyalahkan petugas di tahun sebelumya.

Di-masa2 setelah pensiun dalam 11 tahun terakhir, ketiga formulir tersebut digunakan secara bergantian, meskipun membingungkan karena inkonsisten dan wajib pajak tidak punya pilihan lain.

Dengan berpatokan kepada Penyerahan SPT Tahunan 2014, tanggal 22 Maret 2016, penulis mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama di Jalan Cileduk Raya untuk menyerahkan 3 SPT tahunan masing-masing 2 Form 1770 S untuk penulis pribadi dan anak sulung yang karyawati swasta, dan 1 Form 1770 untuk anak bungsu yang berprofesi sebagai dokter gigi yang memiliki warung sendiri.

Dengan mendapat nomor antrian No. 82, setelah dua setengah jam menunggu, akhirnya penulis mendapat panggilan dan diteliti kebenaran form dan cara pengisiannya.

Dari 3 Form tersebut hanya satu yang diterima yakni Form 1770 S untuk si sulung, sedangkan untuk si bungsu harus diserahkan di KPP terkait yakni di KPP Pejaten, jalan Simatupang, Jaksel, sedangkan punya Penulis ditolak karena harus menggunakan Form 1770.  Selain itu untuk Penulis dan si Sulung, sejak Oktober 2015 lalu, dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pesanggrahan, di Jalan Ciputat Raya Tangerang.

Setelah mencoba berargumentasi dengan petugas terkait, dan seperti biasa tidak bisa dibantah, akhirnya penulis putuskan untuk mengikuti saja arahan mereka.

Keesokan harinya, tanggal 23 Maret 2016, penulis mendatangi KPP Pesanggarahan untuk menyerahkan SPT Tahunan 2015, kali ini mendapat nomor antrian No. 2,  dan selesai diterima dengan baik (dengan menggunakan Form 1770), dalam waktu tunggu sepuluh menit dan proses penelitian lima menit saja. Syukur Alhamdulillah.

Karena tertarik dengan pelayanan yang baik dan nyaman penulis mencoba mendatangi Help Desk, untuk konsultasi mengisi SPT Tahunan dengan Efin, dan mendapat pencerahan yang sangat membantu dari petugas yang nampaknya muda tetapi gesit dan ramah.  Dengan bantuan petugas yang sama setelah komplein dengan pengisian SPT Tahunan Nihil ini, penulis disarankan untuk membuat permohonan disertai dengan Surat Pernyataan untuk mendapatkan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Permohonan ini bisa dibuat Wajib Pajak berdasarkan Surat Edaran Diretorat Jenderal Pajak No. : SE:89/PJ/2009, tertanggal 14 September 2009, efektif berlaku tanggal 1 Januari 2010.

Karena melihat adanya peluang tersebut, maka pada saat itu juga penulis mengisi permohonan disertai dengan Surat Pernyataan untuk mendapatkan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, diterima oleh petugas Christin Puspitaningrum, dengan penjelasan akan dipanggil sekiranya dibutuhkan dokumen atau keterangan tambahan dalam waktu satu minggu.

Karena semua petugas pajak sedang fokus untuk menerima SPT Tahunan 2015 dari para wajib pajak, Permohonan penulis tertunda, dan baru dijawab tanggal 4 April 2016.  Syukur Alhamdulillah, berdasarkan Surat No. S-17NE/WPJ.30/KP.0603/216, tertanggal 4 April 2016, perihal Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Penulis dinyatakan memenuhi kriteria untuk "Ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif", dengan pertimbangan selama lebih dari tiga tahun WP tidak memiliki kegiatan usaha dan laporan pajaknya selalu nihil.  Dengan demikian mulai tahun pajak 2016 dan seterusnya, penulis tidak usah membuat SPT Tahunan Nihil lagi.    Bravo Ditjen Pajak!

[caption caption="Dok.Pri"]

[/caption]

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun