Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemimpin Idaman Bukan dari Jalur Independen

22 Maret 2016   05:04 Diperbarui: 22 Maret 2016   07:05 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5.   Peka

Seorang pemimpin harus memiliki sifat peka, yakni bisa melihat suatu permasalahan yang terjadi dengan jernih dengan memberikan respon yang baik sehingga memberikan solusi yang tepat dan efektif, bukan hanya dengan sekedar reaksi tidak konkrit tanpa aksi apapun.

6.   Bersikap adil

Bersikap adil adalah sikap yang bebas dari diskriminasi dan ketidakjujuran, dengan mempertimbangkan aspek standar hukum positif (Negara), Hukum agama, maupun hukum sosial (adat) yang berlaku, yang berdasarkan kebenaran yang hakiki secara obyektif dan kritis. Hal ini diperlukan untuk memperoleh kepercayaan dan reputasi yang baik sebagai syarat bagi pemilik otoritas untuk berbagi dalam menyampaikan nilai kebaikan dan kebenaran kepada rakyatnya.

7.   Inovatif

Seorang pemimpin dituntut untuk mampu melakukan pembaharuan dan pengembangan dalam menjalankan tugasnya berupa gagasan untuk menciptakan hal baru yang berbeda dengan sebelumnya. Inovasi tersebut harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.

Di era reformasi sekarang ini, Indonesia sudah mulai memiliki para pemimpin didaerahnya masing-masing yang terbukti berhasil karena memiliki kombinasi dari persyaratan2 diatas antara lain : Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jakarta, Ridwal Kamil, Walikota Bandung, Tri Rismaharini, Walikota Surabaya,  Nurdin Abdullah, Bupati Banteang Sulawesi Selatan dan Yoyok Riyo Sudibyo, Bupati Batang Jawa Tengah, yang terbukti telah membuat daerah yang dipimpinnya menjadi lebih baik dengan mengutamakan anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam setiap langkah nya untuk mencapai visi dan misi yang sudah dicanangkan.

Semua pemimpin tersebut terpilih oleh rakyat secara langsung tidak melalui jalur independen, namun seperti biasa lewat jalur parpol pengusungnya masing-masing, sehingga menjadi aneh ketika timbul wacana untuk menaikkan persyaratan calon independen di Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini. Tentu saja dengan mudahnya publik menuding bahwa wacana perubahan Undang-Undang Pilkada ini dibuat para politisi dengan tujuan tunggal hanya untuk mencegah Ahok Cagub untuk maju di Pilkada DKI 2017 bisa bertarung dengan baik, dan memenangkan pertarungannya.

Selama ini nyatanya, belum ada calon independen yang mampu mengalahkan calon yang dipilih parpol, di Pilkada yang sudah terjadi, sehingga parpol sejatinya tidak usah khawatir akan kalah oleh calon independen, dan lebih fokus untuk membina dan membentuk kader yang berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat dan tuntutan zaman, dimasa kini dan mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun