Â
Gambar : JPNN.com
Â
Korupsi adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi dan berujung pada kleptokrasi yang dilakukan para penyelenggara Negara dengan melakukan perampokan uang Negara sambil berlaku se-olah2 jujur.
Sejatinya korupsi berakar pada politik penyelenggaraan Negara yang tidak sehat. Institusi dan aparatur Negara dikuasai secara tidak langsung oleh elit politik yang didukung birokrat dan kelompok bisnis yang dijadikan sebagai metode untuk memperoleh, mempertahankan dan memperluas pengaruh mereka dalam pengelolaan Negara. Korupsi juga digunakan melayani akumulasi modal kelompok bisnis tertentu yang dilakukan oleh politisi, birokrat dan pengusaha di semua level dari pusat hingga daerah.
Dengan demikian, adalah wajar jika upaya pemberantasan korupsi tidak mendapatkan tempat dalam pengelolaan Negara, malahan sebaliknya, gerakan pemberantasan korupsi itu dilemahkan, bahkan jika perlu dimatikan agar tidak mengganggu, menghambat. Hal ini terbukti dengan upaya yang dilakukan oleh DPR RI yang memasukan Revisi UU KPK kedalam Prolegnas 2016.
Untuk itu, perlu adanya Gerakan Anti Korupsi (GAK) yang dilakukan oleh masyarakat dengan sasaran utama :
1.  Mengatasi Oligarki Korup
Kegiatan anti korupsi ini harus mampu mendorong, mengawal dan mengawasi pengelolaan sumber daya Negara sehingga tidak diselewengkan melayani akumulasi modal kelompok bisnis tertentu. Untuk itu aspek pencegahan dan penindakan harus senantiasa dilakukan, dengan tujuan agar system tidak dilemahkan, atau dimatikan oleh kelompok oligarki tersebut.
2.  Mengganti kelompok oligarki dan jaringan pendukungnya
Kelompok ini akan menggunakan berbagai cara untuk memperoleh, mempertahankan dan memperluas pengaruhnya dalam pengelolaan Negara dan pemerintahan, dengan menggunakan sumber daya dan jaringannya untuk mendiskreditkan, melemahkan dan mematikan gerakan anti korupsi.