Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kompaknya Para Wakil Rakyat Menggembosi KPK

18 Desember 2015   10:43 Diperbarui: 18 Desember 2015   12:05 1546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar : Detik.com

Para wakil rakyat yang bercokol di Senayan, dengan penuh arogansi, vulgar dan tanpa malu telah membodohi rakyat yang diwakilinya, karena dalam jeda dua hari menjelang Reses telah membuat dua keputusan yang memberangus KPK yakni :

  1. 15 Desember 2015, masukan RU KPK ke dalam Prolegnas 2015

Ditengah kehebohan Sidang Etik di MKD tentang kasus “Papa Minta Saham”, secara senyap pada tanggal 15 Desember 2015, melalui Sidang Paripurna DPR RI telah mengetok palu dan memasukan Revisi UU KPK masuk prolegnas 2015. Dan tentu saja aksi hebat DPR ini agak kurang mendapat perhatian media yang sedang fokus dan terkuras oleh isu terhangat SIdang Etik di MKD.

Lewat lobi antar fraksi, meskipun ada beberapa interupsi, akhirnya Pimpinan DPR RI Taufik Kurniawan, Wakil Ketua, mengesahkan RUU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2015).

Konon, inisiator ini datangnya dari Fraksi PDIP, karena merupakan kebutuhan pemerintah dan disetujui oleh DPR, sebagai barter politik untuk membela Setya Novanto di sidang etik MKD.

Terkait dengan ini, Taufiqurrachman Ruki, Plt Ketua KPK, menyatakan bahwa semua pimpinan KPK sepakat dengan revisi UU KPK tersebut. Namun PLT KPK lainnya, membantah pernyataan Ruki tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Presiden yang menyatakan menolak revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015, sebagai jawaban atas Permintaan Saran Presiden mengenai pertimbangan melakukan revisi 4 kewengan KPK, yakni penyadapan, pengangkatan penyelidik dan penyidik, SP3 dan Dewan Pengawas hingga disahkannya RUU KUHP dan KUHAP, penyempurnaan UU Tipikor dan pembentukan UU Perampasan Aset.

Keputusan senyap yang dibuat DPR pada tanggal 15 Desember 2015, menjelang akhir masa sidang anggota DPR RI yang akan reses pada 18 Desember 2015, mengesankan alih2 untuk memperkuat KPK, faktanya hanya akan melumpuhkan KPK. Bahkan Koalisi Masyarakat Anti korupsi yang terdiri dari ICW, YLBHI dan PHSK, menyatakan telah terjadi penganiyaan politik terhadap agenda antikorupsi yang sudah semakin nyata dengan mempreteli kewenangan KPK.

Akhirnya, Koalisi tersebut meminta agar Presiden Jokowi menolak dengan tegas usulan DPR RI tersebut dengan tidak mengeluarkan surat persetujuan dilakukannya revisi.

  1. 17 Desember 2015, memilih pimpinan KPK pro koruptor

Komisi III DPR RI, melalui proses voting telah memilih Pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni : Agus Raharjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Kelima pimpinan tersebut tidak sesuai dengn harapan masyarakat, karena KPK telah mengesampingkan dua calon pimpinan pegiat anti korupsi yang gigih dan mantan pimpinan KPK sebelumnya yakni Busyro Muqqodas dan Johan Budi, malahan lebih memilih Basaria Panjaitan yang diduga titipan Kepolisian untuk menggembosi KPK dari dalam.

Dengan pilhan kelima pimpinan tersebut, DPR RI telah menyingkirkan para calon pimpinan berintegritas dan anti korupsi dan lebih berpihak kepada para koruptor yang akan diuntungkan dan berpotensi meningkatkan aktivitas korupsinya dengan lebih dahsyat dan menggila.

Kedua keputusan diatas tersebut dengan lengkap akan melegalkan koruptor beraksi dengan bebas dan dilegalkan dan dilindungi oleh Undang2 dan sekaligus tidak akan dijerat oleh KPK yang pimpinannya lebih berpihak kepada para koruptor.

Saya pribadi sangat berharap karena yakin dan percaya bahwa Presiden Jokowi ada di barisan terdepan dalam hal pemberantasan korupsi yang bisa dibilang sudah membudaya di negeri ini dan dengan tegas serta lugas akan menolak Revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI, sesuai dengan rekomendasi KPK, serta menolak usulan Nama Pimpinan KPK baru yang diusulkan DPR untuk direvisi terlebih dahulu. Semoga!! 

Sumber :  

http://nasional.sindonews.com/read/1069687/12/paripurna-dpr-setuju-revisi-uu-kpk-masuk-prolegnas-2015-1450182625 

http://news.detik.com/berita/3096500/dpr-ketok-revisi-uu-masuk-prolegnas-2015-kpk-kami-tetap-menolak

Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun