Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Money

Freeport Untuk Kesejahteraan Rakyat

16 Oktober 2015   03:59 Diperbarui: 16 Oktober 2015   04:45 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar : devianggraenigundar.blogspot.com

PT Freeport Indonesia (FI) didirikan tahun 1966, adalah sebuah perusahaan afisiliasi dari Freport McMoRan Copper & Gold Inc., dengan kepemilikan 90.64 persen saham, dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. FI melakukan aktivitas bisnis menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak.

Sejak tahun 1967 hingga 2014, FI hanya menyetorkan royalti dari kekayaan alam yang dikeruk sebesar 1 persen untuk emas dan tembaga nol koma sekian persen. Padahal perusahaan tambang dunia, rata2 membayar royalti emas 6 hingga 7 persen dan tembaga sekian persen.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa telah terjadi KKN dalam pembuatan kontrak di setiap perpanjangannya, sehingga konten kontrak tidak pernah berubah hingga saat ini.

Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengaku pernah ditawari US$ 3 Milyar dan menolaknya, ketika mejabat Menko Perekonomian di era Gusdur, sebagai bentuk kompensasi FI kepada pemerintah Indonesia dengan melupakan perpanjangan kontrak di tahun 1980.

Kontrak yang sekarang berlaku akan berakhir di tahun 2021, dan FI meminta pembahasan dipercepat dengan pertimbangan ada aksi korporasi jangka panjang yang dilakukan pasca 2021.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Indonesia menuntut tiga permintaan terhadap FI melalui Freeport McMoran Inc. dan Perusahaan tambang emas dan mineral raksasa ini diyakini bakal memenuhi hal tersebut karena sedang dalam posisi terjepit yakni :

  1. Membayar kenaikan royalti emas menjadi 6 persen hingga 7 persen, bahkan seharusnya bisa lebih, mengingat pernah terjadi kecurangan FI yang menyogok pejabat Indonesia. Seharusnya disetiap perpanjangan kontrak Negara diuntungkan, nyatanya karena pejabatnya disuap, maka isi kontrak tidak pernah berubah.
  2. Memproses limbah berbahaya dan beracun, atau limbah tailing yang selama ini dibuang ke Sungai Amunghei di Papua. Limbah tersebut mengakibatkan biota sungai mati dan kesehatan warga tergganggu.
  3. Mempercepat proses divestasi saham FI, agar BUMN kita bisa masuk untuk ambil alih dan terlibat. Selama ini FI paling mencla mencle tentang divestasi saham, dengan berbagai alasan untuk tidak melepas sahamnya.

Menurut Rizal, “Kalau kita ngotot, kompak dan tidak mudah dilobi, FI akan menyerah, kalo tidak, dia harus menyerahkan atau mengmbalikan kontraknya ke Indonesia. Daripada dapat nol, 60-70 persen juga mereka akan terima. Sayangnya dari beberapa pejabat kita tidak faham teknis negosiasi dan terlalu mudah dilobi”, ujar Rizal. Saat ini, FI tengah menghadapi kesulitan, sebagai perusahaan tambang emas paling menguntungkan didunia, sedang kepepet karena nilai valuasi saham tengah anjlok seperempatnya dibanding periode 2010, gegara rugi investasi US$ 15 milyar di pengeboran minyak di Teluk Meksiko, dan ini menjadi peluang untuk memberi nilai tambah bagi Negara.

Dalam kondisi ini, andalan mereka satu2nya adalah FI, sehingga tanpa kompromi dengan Pemerintah Indonesia, Freeport Internasional akan bermasalah dengan jatuhnya nilai saham mereka. Dengan posisi lebih tinggi ini, jangan sampe pemerintah memurahkan diri dengan menyatakan sudah melakukan perpanjangan kontrak, karena FI pasti mau lobi apapun agar kontraknya diperpanjang.

Pemerintah wajib melaksanakan konstitusi dengan menggunakan segala kewenangannya, termasuk memutuskan lelang terbuka pengelolaan lahan Freepot Golden share 9,36 persen milik pemerintah, yang lebih dikenal sebagai Saham Merah Putih, tak mampu memveto keputusan perusahaan yang dinilai kurang tepat. Bahkan pemerintah tak berwenang dalam penyusuan direksi serta memerika Laporan Keuangan FI. Semua kewengan besar hanya ada disatu tangan yaitu Freeport McMoran. Kontribusi FI kepada Indonesia berupa investasi sebesar US $ 7,7 milyar dalam infrastruktur selama 45 tahun. Sebanyak 300 ribu karyawan beserta keluarga mereka bergantung pada FI. Keuntungan Indonesia diperoleh dalam bentuk pajak, royalti, dividend, dan dukungan langsung lainnya sebesar Rp 500 juta pada 2014, sehingga total mencapai US$ 15.8 milyar sejak 1992.

Khusus royalti, FI memberikan US$ 1,647 milyar pada 1992-2014. Keuntungan tak langsung lainnya yakni berupa gaji dan upah, pembelian dalam negeri, pengembangan regional dan investasi dalam negeri langsung lainnya, bernilai total US$ 29,5 milyar sejak 1992.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun