Sejatinya, akar masalah ada pada profesionalitas Polri dan Kejaksaan. Tindakan penegakan hukum harus dilakukan untuk tujuan menegakkan hukum, bukan untuk balas dendam, mencari uang ataupun melayani kekuasaan. Penegakan hukum ini juga harus dilakukan dengan professional, bukan dengan cara menyiksa untuk mendapat pengakuan atau menuding orang lain agar perkara tidak rumit. Mungkin Presiden sebagai Kepala Negara harus melakukan perombakan institusional aparat penegak hukum.Â
Memastikan adanya langkah kejaksaan dalam menghentikan perkara BW, hanyalah awal dari kerja panjang perombakan kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian diharapkan tontonan drama politik antara pemberantas korupsi dan kubu penyokong koruptor segera berakhir. Semoga.
Sumber :
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H