Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Bareskrim pasca Buwas Lengser

16 September 2015   03:59 Diperbarui: 16 September 2015   04:20 1811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Gambar : KoranBorgol.com

 

Nama Wakil Ketua KPK Non Aktif, Bambang Widjojanto (BW) tidak tercantum dalam amar putusan terdakwa Zulfahmi Arsyad, padahal dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, BW disebut terlibat perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Keputusan ini mengisyaratkan bahwa BW terbukti tidak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu seperti yang disangkakan Bareskrim Polri, sehingga terbukti pula bahwa dugaan mayoritas masyarakat bahwa BW dikriminalisasikan oleh Bareskrim menjadi jelas dan tak terbantahkan.

Kasus seperti ini, banyak terjadi dimasa Bareskrim era Buwas, yang sarat dengan kepentingan politis semata untuk mendukung penuh sang Real Kapolri BG, terutama kriminalisasi terhadap institusi anti korupsi seperti Pimpinan KPK dan Pimpinan KY. Tentu saja aksi Buwas selama ini yang se-olah2 memberantas korupsi, ternyata semu dan pastinya hanya membuat heboh media dan membuat citra institusi Bareskrim Polri sebagai pemberantas korupsi ternoda, sehingga membentuk citra Bareskrim sangat menakutkan bagi para pegiat anti korupsi. Untuk itu menjadi tugas utama Komjen Anang Iskandar (Nangis) sebagai Kabareskrim baru untuk memulihkan, memperbaiki dan melakukan reformasi total agar Bareskrim kembali ke bentuk semula sebagai lembaga hukum yang layak dipercaya khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

Untuk itu diharapkan Nangis meninjau ulang seluruh penanganan kasus yang harus dihentikan atau di SP3 kan, mana yang layak dan mana yang harus diteruskan. Buwas mewariskan pengusutan 67 kasus, penyelidikan 59 kasus, dan penyidikan 8 kasus, dengan memprioritaskan kasus2 yang betul2 mengandung tindak pidana bukan berbau politik.

Sebagian besar kasus belum pernah sampai ke Pengadilan, dan ini menguatkan bukti kasus yang ditangani buwas selama ini sarat dengan muatan politik dan bikin heboh semata. Misalnya, Kriminalisasi Pimpinan KPK, Pimpinan KY. Namun untuk yang kasus Pidana, seperti kasus UPS di DKI, Dwelling Time di Tanjung Priok layak dilanjutkan hingga tuntas.

Diharapkan bahwa Bareskrim ditangan Nangis bukanlah lembaga serampangan yang dengan arogan menetapkan banyak pegiat anti korupsi sebagai tersangka, tetapi membuat Bareskrim menjadi lembaga independen lewat aksi pembersihan internal yang telah mencemari nama baik Bareskrim di era Buwas sebelumnya. Semoga!!!

 

Sumber :

Tempo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun