Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cabut ato Lanjut Sarpino

5 Agustus 2015   03:32 Diperbarui: 5 Agustus 2015   03:32 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bola salju sebagai dampak lanjutan dari putusan Hakim Sarpin yang membebaskan status tersangka KPK Komjen Budi Gunawan terus menggelinding dengan isu terhangat ditersangkakanya dua komisioner Komisi Yudisial atas laporan Hakim Sarpin oleh Bareskrim Polrim atas pencemaran nama baik yang dengan akal sehat sulit untuk dibantah sebagai kasus kriminalisasi hukum.

Sarpin dengan gagahnya menutup pintu maaf dan mengaku terlanjur sakit hati karena namanya terlanjur dicemarkan : “Saya sudah dihakimi komisioner yang bilang jangan jadi hakim seperti Sarpin, belum saya memutuskan, tetapi sudah diserang, dan keluarga saya terganggu”, ujar Sarpin. Sarpin mengaku sebelumnya pernah melayangkan somasi tetapi tak digubris, baru kemudian memutuskan melapor ke polisi.

Sementara itu, banyak kalangan melihat dampak tidak kondusifnya kasus ini dan menghendaki adanya perdamaian diantara pihak yang bertikai. Kendala utama adalah proses hukum yang sedang berjalan sudah ditahap penyidikan dan tidak mudah untuk menghentikannya. Menko Polkam Tedjo telah ditugaskan secara khusus oleh Presiden Jokowi untuk melakukan mediasi dengan menemui Hakim Sarpin dan membujuk untuk mencabut laporannya. Namun Sarpin, tak bergeming dan berkukuh laporannya harus diproses hukum.

Karena harpan aksi elegan dari Sarpin sudah mentok, maka upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan meminta Presiden Jokowi turun tangan dengan memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Surat Perintah Penhentian Penyidikan (SP3). "Harus ada alasan jelas bagi polisi untuk mengeluarkan SP3", ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Akhirnya, marilah kita saksikan bersama seperti apa akhir dari episode Sarpino ini akan berujung.

Sumber :

Detik

Gambar : MajalahDetik

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun