Gambar : MedanPro.com
Tanggal 28 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan isteri keduanya Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usahan Negara Medan. Kasus ini juga telah menjerat pengacara kondang OC Kaligis beberapa hari sebelumnya.
Kedua pasangan ini dijerat oleh pasal2 yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama dan dikenakan sama persis dengan OC Kaligis, yakni Pasal 6 aya 1a; Pasal 5 ayat 1a atau b; dan Pasal 13 Undang2 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologis kasus penyuapan hakim PTUN ini adalah sbb :
Maret 2013
Kejaksaan Tinggi Medan menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan social tahun anggaran 2012-2013.
September 2013
Kejaksaan Agung mengambilo alih penanganan kasus ini karena kerugian Negara diduga mencpai milyaran rupiah.
Mei 2015
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil Kepala Biro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Juni 2015