Gambar : Detik.com
Kasus ini berawal ketika seorang Pengacara kawakan OC Kaligis (OCK) digaet Pemprov Sumut sebagai pengacara untuk menggugat penyelidikan kasus bansos di PTUN , yang dimenangkan oleh Pemrov Sumut. Belakangan diketahui bahwa ada kasus penyuapan kepada hakim PTUN Medan dibalik kemenangan ini.
Pasca tertangkap tangannya Hakim PTUN Medan terkait kasus suap Bansos, tanggal 14 Juli 2015, KPK telah menetapkan pengacara kondang senior OC Kaligis (OCK) sebagai tersangka dan langsung menggiring OCK ke ruang pemeriksaan gedung KPK di Jl Kuningan, Jaksel.
Ternyata, dibalik penangkapan ini terungkap adanya trio konspirasi korupsi dalam kasus bansos ini yang melibatkan Evy Susanty, Gatot Pujo Nugorho, dan OC Kaligis, sbb :
- Evy Susanti (ES)
Sosok ES cukup misterius, dan awalnya Nama ES ini muncul diantara sejumlah saksi yang dicekal oleh Ditjen Imigrasi, karena diduga sebagai penghubung antara Pemrov Sumut dan kantor pengacara OCK, dengan alasan ES disebut memiliki keterkaitan dengan GP secara pribadi. Sedangkan KPK belum bisa menjawab tegas jati diri sosok ES ini. Nama ES pernah muncul di sejumlah Media Sumut terkait dengan demo sekelompok orang yang memprotes pernikahan kedua GP dimana foto keduanya beredar luas dan menjadi topik hangat di Medan.
- Gatot Pujo Nugroho (GP)
Sosok Gatot Pujo adalah kader Partai Keadilan Sejahtera, yang sedang menjabat Gubernur Sumatera Utara. GP selaku elit partai dawah tersebut memperlihatkan konsistensi nya sebagai penyuka fusthun dan penggiat korupsi yang handal dan layak diapresiasi oleh partainya sebagai kader yang jempolan. GP sendiri yang awalnya menghilang dari publik setelah kasus ini mencuat kepermukaan, akhirnya unjuk diri dan mengatakan tentang sosok Evy : “Kita fokus kasus hukum saja”, ujar GP sambil tersenyum. GP tidak pernah merespon demo tentang pernikahan keduanya dengan ES. KPK baru akan memeriksa GP pasca Lebaran tanggal 22 Juli 2015 yang akan datang.
- OC Kaligis (OCK)
OCK adalah sosok pengacara kondang senior kelahiran 19 Juni 1942, yang ditahan KPK karena menghalangi petugas KPK ketika melakukan penggeledahan di kantor pengacara OCK. OCK dikenal sebagai pengacara Mantan Presiden Soeharto yang tidak pernah terjerat oleh hukum dan juga sang putra Mahkota Tommy yang mendapat hukuman ringan atas tuduhan pembunuhan seorang hakim.
OCK sendiri, menanggapi penangkapan ini dan berdalih bahwa di tidak pernah melakukan perampokan uang Negara sehingga tidak layak untuk ditersangkakan oleh KPK. Kita bisa maklumi pernyataan OCK ini, karena mungkin faktor usia yang membuat dia lupa bahwa Gratifikasi termasuk sebagai korupsi seperti di diatur dengan jelas dalam pasal 12B UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. OCK sendiri akan didampingi oleh banyak pengacara yang sudah siap untuk mendampingi dalam pemeriksaan di KPK.
Kita harapkan bahwa KPK bisa menguak keterlibatan trio mafia hukum ini dan mengungkapkan semua fakta terkait dengan segera, dan kemudian melanjutkan nya dengan menangkap para mafia hukum lainnya yang belum tersentuh hukum hingga saat ini dan masih berkeliaran dengan leluasa. Semoga !!
Sumber :