Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dua Pimpinan KY dikriminalisasi Bareskrim Polri

15 Juli 2015   02:04 Diperbarui: 15 Juli 2015   02:04 2235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gambar : KoranSindo

 

Trio B pimpinan Polri kembali membikin heboh jagad pewayangan negri ini ketika Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (SM) dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri (TS) sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh hakim bermasalah Sarpin dalam kasus Praperadilan di tersangkakannya Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPK.

BD melakukan gugatan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat dicalonkan menjadi Calon Tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi, dengan tuduhan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri, Hakim Sarpin memenangkan gugatan BG ini dengan menyatakan status tersangka BG tidak sah karena dianggap bukan sebagai aparat Negara.

Tentu saja putusan Sarpin nan sangat ngawur yang hanya pamer kewenangan mutlak hakim itu mendapat reaksi keras dari masyarkat anti korupsi termasuk komentar dua pejabat KY yang dijadikan dasar oleh Hakim Sarpin dan kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian dengan menjadikan SM dan TS sebagai tersangka. Sepertinya polisi gagal paham bahwa kedua pimpina KY tersebut adalah pejabat tinggi Negara dengan tugas utama mengawasi hakim dan pendapat mereka itu termasuk dalam konteks menjalankan tugas sesuai undang2.

Jika setiap pernyataan pejabat publik dengan mudahnya dikriminalkan, ini sangat berbahaya, padahal dalam Pasal 50 KUHP dengan gamblang menyatakan bahwa mereka yang menjalankan tugasnya sesuai dengan undang2 tidak bisa dipidana.

Tentu saja tindakan pengabaian hukum oleh lembaga hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan diharapkan Presiden Jokowi turun tangan selaku atasan Kepolisian dan KY, kalo perlu dengan peringatan sangat keras terhadap kepolisian dan bahkan pemecatan secara tidak hormat bagi si pelanggar hukum ini.

 

Sumber :

Tempo

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun