Lembaga hukum lainnya yaitu kejaksaan meloloskan calon2nya yaitu sbb :
- Paulus Joko Subagyo (PS)
PS pernah menjadi Asisten Jaksa Pengawas menangani kasus suap Rp. 1, 5 milyar terhadap Kajari Tanjung Emas tentang penyelundupan ponsel. PS pernah menjabat Kajati Jabar yang menyeret Ketua DPRD Cilacap masuk bui karena korupsi. Namun ICW mengkritiknya karena lambat mengurus korupsi makan minum Bupati Cianjur. Sekarang ini PS menjabat Sekertaris Badan Diklat Kejagung. Saat memimpin Kajati Banten, PS mendapat catatan negative karena dugaan korupsi keluarga Gubernur Ratu Atut Chosiyah tak tersentuh, dan terlibat dalam kasus penghilangan pasal soal korupsi di tuntutan Gayus Tambunan sehingga menikmati vonis lebih rendah
- Sri Harijati (SH)
Ketika menjadi Kajati Lampung, dikritik menghentikan penyidikan kasus deposito dana APBD Lampung Timur senilai Rp. 300 milyar yang melibatkan Kadis Pendapatan, Peglollan Keuangan dan Aset Daerah Junaidi, selaku tersangka Kajati Lampung. Dasar keputusan SH adalah hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian Negara, padahal perwakilan BPK di lampung tidak pernah dimintai pendapatnya.
- Suhardi (S)
Sebagai Kajati Maluku Utara, S berhasil menyelesaikan kasus waterbom yang melibatkan mantan Sekertaris Kota Ternate Isnain Hi. Ibrahim yang divonis 4 tahun penjara. S juga memenjarkan mantan Sekertaris Dewan Abdullah terkait korupsi penyusunan 15 rancangan Perda di DPRD Malut. Namun S pernah dikritik Anti Corruption Watch (ACC) Sulsel terkait mandegnya penyelidikan sejumlah kasus korupsi, yakni Revitalisasi pabrik gula PTPN XIV; Dana pengangkutan pemadam kebakaran Parepare; dugaa korupsi dua mega proyek di PT Pelindo IV Maasar’ proyek pembangunan jembatan Wajo; serta korupsi pembangunan lahan irigasi Bone. ACC juga menilai S melanggar kode etik dengan menngunjungi rumah dinas Bupati Wajo saat terjadi penyelidikan kasus korupsi di Kabupaten Wajo dan menganulir status tersangka dalam korupsi proyek laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo senilai Rp. 1,1 milyar. S ajuga menangani kasus pemalsuan dokumen kependudukan Abraham Samad.
- Jasman Panjaitan (JP)
JP pernah menangani beberapa kasus besar seperti : perambahan hutan lindung Register 40 Padang Lawas di Kabupaten Padang Sidempuan oleh DL Sitorus dan kasus korupsi mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. JP pernah dikritik para pakar hukum atas pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara Mochtar Pakpahan, Djoko Tjandra, dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin yang dikabulkan Mahkamah Agung.
Pada tanggal 25 Juni 2015, situs medanseru.com menyuarakan tuntuan aktivis dan mahasiswa asal Sumut agar Jasman mundur dari pencalonan pimpinan KPK karena diduga terlibat dalam permainan kasus DL Sitorus.
Keempat calon ini diklaim sebagai kader terbaik kejaksaaan untuk memimpin KPK, namun diragukan kompetensi dan integritasnya oleh mantan anggotaa Komisi Kejaksaan, karena pernah dilaporkan masyarakat ke Komisi Kejaksaan. Dengan demikian adalah wajar jika kita berpendapat bahwa pencalonan mereka ini membawa misi untuk memandulkan KPK dari dalam.
Menurut sejarahnya, latar belakang dibentuknya KPK karena kedua institusi lembaga hukum yang ada yaitu Kepolisian dan Kejaksaan sangat mandul menghadapi kasus2 korupsi kelas kakap, dan harumnya aroma permainan mafia hukum yang bebas beraksi tanpa sentuhan hukum dengan rumus “Jeruk tak mungkin makan jeruk”. Dengan demikian keberadaan KPK ini mengancam eksistensi Kepolisian dan Kejaksaan sehingga wajar saja bila kedua lembaga hukum ini tidak menghendaki keberadaan KPK, ato paling tidak kalopun harus ada, tetapi dilemahkan kekuatannya dari dalam KPK itu sendiri.
Untuk itu harapan terakhir masyarakat dilimpahkan sepenuhnya kepada integritas, kompetensi dan independensi tim 9 Pansel KPK, untuk memberikan perhatian khusus kepada para calon dari kedua lembaga tersebut yang berpotensi mengirim calon2 pimpinan KPK hanya untuk menjadi Kuda Troya di KPK, dengan menolak tegas dan tidak meloloskan calon2 seperti itu di tahapan seleksi final calon pimpinan KPK nanti.
Sumber :