Pengakuan Agus ini merupakan ralat atas pengakuan awal di tanggal 17 Juni 2015, karena sesuai perintah Margriet dan adanya ancaman akan dihabisi bila pembunuhan sampai terbongkar. Agus pun sempat blak2an kepada anggota DPR, Akbar Faizal, dan mengaku membunuh Engeline karena iming2 Rp 2 Milyar.
Terkait dengan ini, maka semua pengamat dan publik mengarah kepada Margriet sebagai pembunuh Engeline dengan motivasi hak Waris Engeline atas warisan ayah angkatnya seorang warga Negara Amerika Serikat, Douglas B. Scarborough, sebesar 60 %, yang otomatis akan beralih kepada Margriet jika Engeline meninggal.
Kasus ini menjadi tambah heboh dengan tampilnya pengacara Kondang Hotma Sitompul yang menjungkit balikkan pernyataan para saksi dan menegaskan bahwa Margriet tidak bersalah, dan ini sah2 saja mengingat tugas nya sebagai pembela kliennya dengan segala cara.
Terlepas dari apapun pernyataan Hotma yang berlawanan dengan pernyataan para saksi pada umumnya, faktanya adalah Engeline tewas terbunuh secara mengenaskan dan para penyidik kepolisian dan hakim nantinya harus selalu fokus ke bukti hukum yang otentik ketimbang pernyataan2 pengacara kondang sekalipun.
Kasus Engeline ini menjadi peringatan buat kita semua untuk kesekian ribu kalinya yang menunjukkkan bahwa kehidupan anak2 di negeri ini masih belum sepenuhnya terlindungi dari rasa aman.
Â
Sumber :
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H