Gambar : Tempo.co
Pada tanggal 6 Mei 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2015 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025.
Inpres 7/2015 ini sejatinya adalah Petunjuk Pelaksanaan PP no. 55/2012, berupa instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekertaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Sekertaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota se Indonesia untuk ber-sama2 melaksanakan dengan sungguh aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Inpres ini merupakan wujud nyata langkah Presiden Jokowi untuk secara serius dan sungguh2 memerintahkan semua lembaga/instansi pemerintah untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang tugas dan kewenangan masing2.
Didalam Inpres No 7/2105 ini, terdapat 96 butir aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang direncanakan untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2015 yang diuraikan secara detil antara lain mencakup :
1.Nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan
2.Lembaga/instansi penanggung jawab aksi
3.Lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi
4.Uraian criteria keberhasilan aksi dan
5.Ukuran keberhasilan aksi.
Untuk mewujudkan aksi ini, ada tiga lembaga yang meneria tanggung jawab besar yaitu Kementrian PPN/Bappenas, Kementrian Dalam Negeri dan BPKP, untuk ber-sama1 melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan aksi dapat efektif dan mencapai sasaran.
Jokowi berharap Inpres ini dapat menciptakan system yang terbebas dari korupsi, dengan menerapkan E-Budgeting, E-Procurement dan E-Catalog yang memperkuat pengawasan dan kinerja pemerintahan. Dari penggunaan sistem2 tersebut bisa mencapai penghematan alias efisiensi keuangan Negara sebesar Rp. 795 trilyun per tahun.
“Karena itu saya minta dengan inpres ini membangun sistem dan merupakan pagar dalam pencegahan korupsi. Kalau masih ada yang meloncat dari pagar penegakan hukum ini, langsung gebuk saja”, ujar Jokowi.
Bravo Presiden Jokowi. Lanjutkan !!!
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H