Gambar : Tempo.co
Pada tanggal 6 Mei 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2015 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025.
Inpres 7/2015 ini sejatinya adalah Petunjuk Pelaksanaan PP no. 55/2012, berupa instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekertaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Sekertaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota se Indonesia untuk ber-sama2 melaksanakan dengan sungguh aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Inpres ini merupakan wujud nyata langkah Presiden Jokowi untuk secara serius dan sungguh2 memerintahkan semua lembaga/instansi pemerintah untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang tugas dan kewenangan masing2.
Didalam Inpres No 7/2105 ini, terdapat 96 butir aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang direncanakan untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2015 yang diuraikan secara detil antara lain mencakup :
1.Nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan
2.Lembaga/instansi penanggung jawab aksi
3.Lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi
4.Uraian criteria keberhasilan aksi dan
5.Ukuran keberhasilan aksi.