Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tawa Lega Tim Angket Ahok

30 Maret 2015   07:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14275890741516389909

Gambar : Kompas.com

Saking sayang dan kagumnya para anggota DPRD DKI terhadap Gubenur DKI Jakarta, Ahok, mereka tengah menggulirkan Hak Angket untuk Ahok terkait dengan proses pelanggaran RAPBD 2015 dan kemudian dirubah dengan Pelanggaran Etika.  Untuk itu mereka dengan gencarnya mencari dukungan dari berbagai pihak, antara lain para pakar yaitu pakar Hukum di minggu yang lalu, dan kali ini dari pakar Keuangan Negara yaitu Sumardjiyo dalam rapat angket tanggal 27 Maret 2015.

Berikut ini tanggapan Sumardjiyo atas pelanggaran yang dilakukan Ahok :


  1. Terkait dengan penyimpangan pengiriman RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan Legislatif dan Eksekutif seperti yang diamanatkan oleh Undang, apakah Ahok bisa dikenakan ancaman pidana? Sang pakar tidak bisa memberikan komentarnya, karena diluar kapasitasnya untuk menjawab.  “Saya ini akuntan, sesuai Kode Etik Akuntan harus independen dan menjaga marwah akademisi, saya tidak punya otoritas atas hal ini dan tidak bisa berdiri disatu pihak. Jadi saya serahkan kembali kepada anggota Dewan terhormat” ujarnya.
  2. Terkait dengan sikap Pemprov DKI Jakarta yang diduga telah mengunci sistem  E-Budgeting, sebelum pembahasan, sang Pakar menjawab bahwa “sesuai dengan koridor undang2 yang berlaku, APBD merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD DKI dengan Pemrov DKI, sedangkan E_budgeting merupakan sebuah alat.  Jika dalam pembahasan terjadi perdebatan, bahkan sambil marah2 itu boleh2 saja, tetapi kalau sudah diketok palu, berarti itu RAPBD sudah disepakati oleh Pemda yaitu DPRD dan Gubernur”, ujarnya.

Karena tidak puas dengan jawaban sang Pakar, anggota dewan kembali mencecar dengan pertanyaan yang sama, dan akhirnya sang pakar menjawab : “ Saya tidak boleh menghakimi karena E-Budgeting itu masalah teknis, jadi sebelum ke masalah E-Budgeting ini, proses pembahasan harus dilalui terlebih dahulu”, imbuhnya   Maka akhirnya pada anggota dewan pun tertawa dengan riang gembira, dan sang pakar pun ikut tertawa senang melihat para anggota dewan merasa senang dan bahagia itu.

Dengan hasil tanggapan pakar Keuangan Negara tersebut, para anggota Dewan akirnya merasa puas bak anak kecil yang dikasi permen gula manis dan kecut, dan membuat mereka semakin pede bahwa Hak Angket yang tengah digulirkan ini akan membuahkan hasil seperti yang didambakankan dalam mimpi2 mereka disiang hari yang bolong, terik tapi hujan ini…

Salam Angket!!

Sumber :

Kompas1

Kompas2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun