Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Empat Sinyal Bahaya kubu KMP

1 Oktober 2014   09:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:50 5724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Photo:FB/Armando Chapoenie)

Menanggapi kemenangan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang Undang-undang Pilkada melalui DPRD lewat voting pada tanggal 25 September 2014 yang lalu, Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW),  mengindikasikan empat sinyal berbahaya dari kengototan anggota KMP dalam merebut kekuasaan sebagai dampak kekalahan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa di pilpres 2014, yaitu :

Pertama : Menguasai Parlemen

Dengan di berlakukannya UU MD3 yang telah disahkan ketika Pilpres 2014 masih bergulir, kubu KMP berpeluang untuk merebut Kursi Ketua DPR melalui voting, padahal tanpa UU MD3 tersebut, jatah Ketua DPR adalah hak pemenang Pemilihan Legislatif 2014 yaitu PDIP.  PDIP sudah mengajukan gugatan Uji Materil UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi namun telah ditolak.

Kedua : Menguasai Pemerintah Daerah

Dengan telah disahkannya UU Pilkada melalui DPRD di Sidang Paripurna DPR, maka KMP mempunyai peluang besar untuk memenangkan Pilkada, dengan catatan KMP solid dan tidak membuat arisan atau membagi-bagi kekuasaannya dengan merata kepada semua anggota koalisi.  Jika tidak, maka seperti biasa akan terjadi gesekan-gesekan dan bisa berujung kepada perpecahan di kubu KMP.

Pihak pendukung Pilkada Langsung, masih punya kesempatan untuk mengajukan Uji Materi UU Pilkada lewat DPRD ke MK dengan peluang menang 50%.

Ketiga : Menguasai dan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi

KMP berpotensi besar akan membubarkan KPK, karena adanya indikasi keterlibatan partai-partai pendukungnya dengan korupsi sebagai berikut :

a.PPP di kasus Penyelenggaraan Haji di Kementrian Agama

b.Partai Demokrat di kasus SKK Migas, Proyek Hambalang

c.PAN di kasus Pengadaan Kereta Api dari Jepang

d.Golkar di kasus Proyek PON Riau, Pengadaan Simulator dan Al Qur’an

e.PKS di kasus Impor Daging Sapi, Pengadaan benih kopi Kementrian Pertanian

f.Gerindra di kasus Pengadaan Proyek Simulator

Kubu KMP akan mencoba untuk melemahkan KPK dan bahkan membubarkannya, karena KPK dianggap bisa mengganggu program kerja politik kubu KMP. Dalam hal ini Fahri Hamzah/PKS yang paling kencang berteriak untuk membubarkan KPK.

Keempat : Menguasai Pemerintah Pusat

Dengan dikuasainya parlemen dan pemerintahan daerah oleh kubu KMP, maka KMP akan melebarkan jaringannya ke pusat dan berpotensi untuk merubah UU Pilpres Langsung menjadi UU Pilpres tidak langsung yaitu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan kembali ke zaman Orba, sebelum tahun 2004 yang memungkinkan Partai yang kalah di Pemilihan Legislatif dapat membentuk koalisi untuk memenangkan Pilpres.

Untuk itu seyogyanya, rakyat Indonesia merapatkan barisan dan berjuang bersama mencegah terjadinya skenario busuk kubu KMP, dengan senantiasa mengawasi dan mengawal aksi kotor mereka dan melawannya dan pada akhirnya jangan pernah memilih mereka di Pemilihan Legislatif 2019 nanti.   Salam Indonesia Bersih

1412082695862341947
1412082695862341947

(Photo:FB/Ratnamaya Priyambada)

Referensi :

http://news.metrotvnews.com/read/2014/09/29/298300/empat-sinyal-bahaya-dari-koalisi-merah-putih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun