[caption id="attachment_386030" align="aligncenter" width="620" caption="Gambar : Tempo.co"][/caption]
Dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, 24 Desember 2014, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan bahwa ada tiga lembaga yang tidak memberikan dukungan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Kejaksaan. Padahal ketiganya pernah menandatangani deklarasi untuk menyelamatkan sumber daya alam, termasuk isi laut dan hasilnya. Oleh karena itu, KPK meminta ketiga lembaga tersebut untuk mematuhi isi deklarasi yang telah disepakati tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka dukungan KPK kepada Menteri Susi, Samad meminta ketiga lembaga tersebut memberikan dukungan nyata terhadap upaya Menteri Susi yang ingin menyelamatkan sumber daya laut dari penjarahan para nelayan asing, antara lain dengan mengeksekusi kapal asing pencuri ikan.
Menurut Menteri Susi, sekarang ini banyak izin penangkapan ikan fiktif dari lembaga-lembaga tertentu yang melindungi para penjarah ikan asing, yang ditemukan setelah kapalnya diidentifikasi.
Dari hasil Rapat Menteri Susy dengan TNI-AL dan Kepolisian, 6 November 2014, terungkap bahwa armada laut kedua institusi ini sangat minim untuk bisa dioperasikan secara maksimal dan walaupun sudah dilaporkan ke Presiden untuk menambah anggaran operasional TNI-AL dan Polri ini, ternyata masih harus mendapat persetujuan pula dari DPR.
Pihak TNI AL, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bergerak menangkap kapal asing yang terdeteksi Kementrian Kelautan dan Perikanan, karena belum mendapatkan permintaan dari Menteri Susi untuk melakukan penangkapan. Alasan ini sungguh aneh, seolah-olah TNI-Al tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan. Jadi tugas TNI-AL apa dong?
Selain itu, dewasa ini Pengadilan Perikanan untuk menindak para pencuri ikan, masih sangat terbatas, dan jumlah hakim yang bertugas dan penyidiknya belum cukup memadai.
Adapun masalah klasik lain yang menghambat gebrakan Menteri Susi adalah keterbatasan anggaran dan UU yang tentunya harus segera dituntaskan yang menjadi tanggung jawab lintas kementrian dan mungkin juga tidak cukup di level Menteri Koordinator, namun Presiden Jokowi harus ikut turun tangan untuk mengatasinya.
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H