Penyalahgunaan kebijaksanaan adalah metode lain dari Korupsi. Di sini, seseorang menyalahgunakan kekuasaan dan otoritasnya. Contohnya bisa menjadi hakim secara tidak adil menolak kasus pidana.
Â
Terakhir, menjajakan pengaruh adalah metode terakhir di sini. Ini mengacu pada penggunaan pengaruh seseorang secara ilegal dengan pemerintah atau individu berwenang lainnya. Selanjutnya, itu terjadi untuk mendapatkan perlakuan atau bantuan preferensial.
Kajian Kepustakaan
Menurut united nations Korupsi adalah fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. Korupsi merusak institusi demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan. Korupsi menyerang fondasi institusi demokrasi dengan mendistorsi proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum dan menciptakan rawa birokrasi yang satu-satunya alasan keberadaannya adalah meminta suap. Pembangunan ekonomi terhambat karena investasi asing langsung tidak dianjurkan dan usaha kecil di dalam negeri seringkali merasa tidak mungkin mengatasi "biaya awal" yang diperlukan karena korupsi.
Status Ratifikasi
Â
Konvensi PBB Menentang Korupsi adalah satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum. Pendekatan Konvensi yang luas dan karakter wajib dari banyak ketentuannya menjadikannya alat yang unik untuk mengembangkan tanggapan komprehensif terhadap masalah global.
Â
Konferensi Para Pihak Negara (COSP) adalah badan pembuat kebijakan utama Konvensi, mendukung Negara-negara Pihak dan penandatangan dalam implementasi Konvensi mereka dan memberikan panduan kebijakan kepada UNODC untuk mengembangkan dan menerapkan kegiatan anti-korupsi. Implementasi aktual Konvensi ke dalam undang-undang domestik oleh Negara-negara Pihak dievaluasi melalui proses tinjauan sejawat yang unik, Mekanisme Tinjauan Implementasi.
Â