Mohon tunggu...
A ws
A ws Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aji wahyu santoso mahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanggapi Pro kontra permendikbud no 31 tahun 2021

17 November 2020   11:11 Diperbarui: 15 November 2021   22:14 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aji wahyu santoso 1311900277 Fadhi Khoirul Nasrudin 1311900270

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 memiliki kejelasan tujuan. Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Tetapi ada beberapa makna kata yang bermakna negatif Tujuan dari pemen ini ingin menghilangkan kekerasan seksual di kampus, namun saat disayangnya permen inii sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Bila terjadi hubungan seksual suka sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan, peraturan ini membiarkan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi, peraturan ini ingin mencegah dan melarang perzinaan dengan paksaan, tetapi mengizinkan perzinaan dengan kesepakatan.Yaitu terdapat pasal 5 menuai pro dan kontra contoh dalam salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban” Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna yang legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,”

Menurut kelompok kami Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diperlukan evaluasi dari segi bahasa,istilah,tahap-pertahap agar tidak memicu konflik atau celah bagi prilaku. Setelah dievaluasi Diharapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan kemanfaatan hukum, kepastiaan hukum,keadilan hukum bagi dunia pendidikan khususnya bagi korban kejahatan sosial.

Sumber :

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/14/140000465/isi-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-yang-tuai-pro-kontra?page=all

https://kumparan.com/kumparannews/polemik-permendikbud-30-yang-dinilai-bisa-legalkan-seks-bebas-di-kampus-1wseI5Gyp6k

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan

\

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun