Mohon tunggu...
Andi W. Rivai
Andi W. Rivai Mohon Tunggu... Penulis - Penolog

Mengejar cinta Allah 'azza wa jalla www.navatour.co.id al Habsy Management

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Masih Perlukah Cabang Rutan?

8 Maret 2018   07:01 Diperbarui: 8 Maret 2018   19:39 2977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Rutan Depok. Sumber: arsip pribadi

Di dalam angka 127 lampiran UU No.11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang Undangan, disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

  • Menghindari terjadinya kekosongan hukum,
  • Menjamin kepastian hukum,
  • Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan perundang-undangan, dan
  • Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Pertanyaannya sekarang adalah; apakah sejak disahkannya peraturan pelaksanaan KUHAP yaitu pada tahun 1983 hingga saat sekarang tahun 2018 masih termasuk dalam masa transisi sehingga ketentuan tentang pembentukan cabang rutan sebagaimana dimuat dalam bab peralihan ini masih relevan dan dapat diterapkan?

3. Jika melihat alur pengaturan dalam Pasal 38 tersebut, dapat dijelaskan bahwa: apabila belum terdapat rutan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memfungsikan Lapas sebagai rutan (dimuat dalam ayat (1)). Nah, apabila ternyata di kabupaten/kotamadya belum juga terdapat Lapas maka penetapan tempat tahanan di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau tempat lainnya baru dapat dilakukan (dimuat dalam ayat (2).

Dengan memperhatikan beberapa peraturan di atas, maka dalam logika hukum saya, pembentukan cabang rutan di luar instansi Kemenkumham tidak lagi mempunyai landasan hukum yang kokoh. Dan logika hukum ini pun sesungguhnya telah dipahami dan disepakati bersama oleh instansi penegak hukum.

Hal ini tercermin dari adanya Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI Nomor 099/KMA/SKB/V/2010, M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, KEP-059/A/JA/05/2010, dan B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, dalam poin 19 disebutkan tentang upaya pembenahan terhadap cabang rutan di luar Kemenkumham.

Juga sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding antara Kemenkumham, Kemenkeu, Polri, dan Kejaksaan Agung Nomor: M.HH.06.HM.03.02.1 Tahun 2011, Nomor: MoU-297.11.MK.04/2011, Nomor: B/24/VI/2011, Nomor: KEP.116/A/JA/06/2011 tentang Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan HAM. Pada Pasal 7 MoU ini mengatur tentang peninjauan kembali status Cabang rutan di luar Kemenkumham. Munculnya MoU ini juga merupakan respon atas peristiwa "pelesiran" terpidana Gayus Tambunan ke Bali saat yang bersangkutan masih menjalani pidana di Cabang Rutan di luar kemenkumham.

Menutup tulisan ini, perlu dikemukakan bahwasannya penetapan Cabang rutan di luar Kemenkumham akan sangat melemahkan mekanisme check and balances dalam proses penegakan hukum. Bagaimana mungkin instansi yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan juga menjalankan fungsi pengelolaan tempat tahanan (rutan)?

Bahwa argumentasi yang seringkali dikemukakan tentang adanya kelancaran dan kemudahan dalam proses pemeriksaan/penyidikan jika instansi di luar Kemenkumham mempunyai cabang rutan, maka sebenarnya argumentasi ini kurang tepat. Karena, dalam tataran praktis saat sekarang, proses pemeriksaan/penyidikan yang dilakukan oleh instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, dan penegak hukum lainnya tetap dapat berjalan tanpa harus membentuk cabang rutan di masing-masing instansi tersebut.

Jika pun terdapat kelemahan dalam pengelolaan rutan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka perbaikan dan koreksi terhadap rutan ini memang wajib terus dilakukan. Namun bukan berarti kelemahan tersebut dijadikan sebagai alasan pembenar untuk membentuk cabang rutan yang dikelola oleh instansi lain. Karena jika hal ini yang terjadi maka pada tatatan lebih jauh justru akan dapat merusak tatanan penegakan hukum.

Demikian, terima kasih.

Wassalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun