Mohon tunggu...
Adrian Wonoto
Adrian Wonoto Mohon Tunggu... -

Seseorang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saatnya Rombak UU Pileg

20 Agustus 2014   13:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:04 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita mengenai dicopotnya caleg Golkar (Nusron Wahid dan kawan-kawan) karena memberikan dukungan yang berbeda cukup mengusik pengertian saya mengenai demokrasi. Mengapa pimpinan partai bisa mementahkan hasil pilihan rakyat? Apakah suara pimpinan partai lebih kuat dibandingkan suara rakyat? Bukankah ini anti-demokratis? Apakah anggota legislatif yang misalnya tidak setuju dengan kebijakan pimpinan partai karena rakyat pemilih tidak setuju akan selalu berada dibawah ancaman dipecat dari legislatif dan partai?

Sudah saatnya pemilihan legislatif dirombak. Seharusnya seluruh wilayah Indonesia dibagi sesuai dengan jumlah kursi DPR. Tidak seperti sekarang dimana setiap wilayah pemilihan terdapat lebih dari satu kursi yang diperebutkan (4 s/d 8). Sistem sekarang ini lebih memberikan kekuatan kepada partai dibandingkan kepada anggota legislatif sendiri. Pertama karena begitu banyaknya pilihan caleg di tiap wilayah sehingga rakyat tidak mengenal perwakilan mereka dan oleh karena itu memilih partai, bukan caleg. Kedua, keputusan partai dalam menentukan nomor urut caleg adalah insentif untuk politik uang - berapa persen pemenang pileg yang bernomor urut satu dan dua? Tantangan saya kepada anda: bisakah anda menyebutkan siapa saja perwakilan anda di daerah pilihan anda masing-masing?

Apabila masing2 wilayah pemilihan hanya ada satu kursi yang diperebutkan, maka rakyat harus memilih satu caleg, bukan partai lagi. Anggota legislatif pun akan mempertanggung jawabkan keputusan mereka kepada konstituen mereka, bukan kepada pimpinan partai. Caleg bisa dipecat dari keanggotaan partai, tetapi mereka tidak bisa dicopot dari keanggotaan legislatif selain dengan pemilu berikutnya, dakwaan pidana, atau mengundurkan diri. Betapa sehatnya hidup berdemokrasi saat anggota legislatif bisa berbeda pendapat dari pimpinan partai, dan pimpinan partai harus lebih memperhatikan suara rakyatnya. Akan jelas juga rekam jejak masing-masing anggota legislatif, dan kekuatan rakyatlah yang bisa menggantikan caleg yang buruk dan memenangkan caleg yang baik maupun berpotensi.

Saya harap anda semua setuju dan ikut menyuarakan hal ini demi kemajuan hidup berdemokrasi Indonesia. Undang Undang Pemilu Legislatif Indonesia harus dirombak! Kekuatan partai harus digerus dan dikembalikan kepada rakyat. Pecah wilayah pemilihan Indonesia menjadi 560 daerah (jumlah anggota DPR) dan biarkan masing-masing partai hanya memajukan satu calon legislatif di masing-masing wilayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun