Mohon tunggu...
Aulia Eka Desiana Putri
Aulia Eka Desiana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KEDIRI

Hobby Menyanyi dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Satu Langkah Menuju Pasar Global: Menuju UMKM Halal Desa Bukur dengan Menyemarakkan Sosialisasi PPH

7 Agustus 2023   12:33 Diperbarui: 7 Agustus 2023   12:41 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Transformasi UMKM Halal : KKN 72 IAIN KEDIRI Menginspirasi Warga Desa Bukur, Kandangan untuk Menerapkan Proses Produk halal atau PPH Demi Kesuksesan Berkelanjutan"

Gencarnya Program Pendampingan Sertifikasi Halal bagi para UMKM yang ada di seluruh Indonesia saat ini. Yang di naungi langsung oleh Komite Fatwa MUI. Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal, karena produk tersebut akan dengan mudah di pasarkan dan memang diwajibkan bagi seluruh UMKM pada tahun 2024 mendatang apabila ada UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal maka semua produk yang belum bersertifikat tersebut tidak dapat dipasarkan dan secara tidak langsung menjadi produk yang tidak resmi untuk negara.

Mahasiswa KKN Kelompok 72 IAIN Kediri. Pada hari Minggu, 07 Agustus 2023 merealisasikan Program Kerja Kelompok yakni Sosialisasi PPH untuk UMKM dengan Tema "Strategi dan Peluang Sertifikasi Halal bagi UMKM Desa Bukur Guna Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Bisnis".

Dokpri
Dokpri

Kegiatan sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Balai Desa Bukur dengan total jumlah pendaftar 10 produk UMKM. Sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar, di dampingi oleh Ibu Laili Adkhi Rizfa Faiza, M.E selaku Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Kediri dan Pemateri pada Sosialisasi ini. Beberapa hal yang disampaikan beliau dalam acara sosialisasi ini diantaranya adalah Strategi dan Peluang Pemasaran Produk, Bagaimana Pentingnya Kehalalan bagi Pelaku Usaha dan Konsumen pada suatu Produk serta Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal bagi para UMKM yang ada di Desa Bukur. Audience diberi pemahaman dan pengarahan mengenai apa itu Sertifikasi Halal. Kemudian, audience juga diberikan pemahaman mengenai kategori produk yang dapat didaftarkan sertifikasi halal serta syarat dan langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal secara online. Setelah dilakukan pemaparan materi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh audience kepada pemateri.

Dokpri
Dokpri

Setelah sosialisasi berlangsung, para pelaku UMKM mendaftarkan produknya. Produk yang didaftarkan kebanyakan merupakan produk yang berbahan dasar singkong seperti tape, kerupuk singkong petulo dan sermier. Kemudian produknya di data oleh teman-teman KKN Kelompok 72 Desa Bukur dan diajukan di Sistem Informasi Halal (Sihalal) oleh mahasiswa KKN 72 yang sudah tergabung menjadi Pendamping PPH IAIN Kediri untuk pengajuan sertifikasi halal.

Untuk menyukseskan pasca sosialisasi, Kelompok KKN 72 selain membuka posko untuk pendaftaran Sertifikasi Halal ini juga menjemput informasi lebih lanjut UMKM dengan cara menghampiri setiap rumah pelaku UMKM yang telah terdaftar dan mengikuti sosialisasi. Total setelah hampir 3 minggu berjalan ada 10 pelaku UMKM yang telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Halal (Sihalal).

Mekanisme pengajuan sertifikasi halal UMKM oleh Mahasiswa KKN Kelompok 72 ini dilakukan secara self-declare yakni biaya permohonan sertifikasi halal ini dikenakan tarif nol Rupiah atau Gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Prosedur pendaftaran produk halal sebelum didaftarkan pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL) adalah harus memiliki NIB atau Nomer Induk Berusaha, disini semua pelaku UMKM belum memiliki NIB dan logo produk. Maka dari itu, kita mahasiswa KKN Kelompok 72 juga membantu untuk mendaftarkan NIB dan menndesainkan logo produk bagi para UMKM yang mendaftar. Langkah selanjutnya setelah mendapat NIB adalah mengisi data di sihalal dan setelah itu diajukan pada Sidang Komite Fatwa. Prosesi sertifikasi halal menunggu persetujuan sidang komite fatwa sampai terbit Sertifikasi Halal ini sekitar 12 hari kerja bahkan bisa lebih dari itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun