Mohon tunggu...
Adnan Widodo
Adnan Widodo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri

Belajar Menulis. Belajar Beropini. Belajar Berpendapat. Belajar, belajar dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memecahkan Polemik Hukum Daging Kurban

19 Juli 2021   07:41 Diperbarui: 19 Juli 2021   07:45 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (QS. Al-Hajj: 28)

Firman Allah SWT dalam Al-Quran:

( : 36)

Artinya: 

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta..." (QS. Al-Hajj: 36)

Hadist Nabi Muhammad SAW::

Artinya:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, "Ketika salah satu diantara kalian berkurban, maka hendaklah ia memakan dari daging kubannya" (HR. Ahmad,  no. 9078 (15/36)). Menurut Al-Hafidz Al-Haitsami (w. 807 H/1405 M) dalam Majma' az-Zawid (4/25) para perawi haits ini adalah para perawi hadits shohih.

 

Nazar Berkurban (Kurban Nazar)

Nazar menurut bahasa adalah janji melakukan sebuah kebaikan atau keburukan, sedangkan menurut Istilah Syari'at (syara'), adalah sebuah komitmen melakukan ibadah yang tidak diwajibkan secara individual dengan sebuah pernyataan (iltizmu qurbatin lam yata'ayyan bi shighatin) (Al-Yaqt an-Nafs, hal. 221).  Nazar dapat merubah hukum  Ibadah Sunnah atau Fardhu Kifayah menjadi Fardhu 'Ain, atau kewajiban individual. Begitu pun dengan kurban,  menurut Madzhab Al-Imam As-Syafi'i  hukumnya Sunnah Muakkadah (sunnah yang dikukuhkan). Bagi yang mampu, dianjurkan melakukannya pada setiap tahun. Namun, ketika ada seseorang nazar berkurban, maka hukum berkurban baginya adalah wajib atau Fardhu 'Ain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun