Mohon tunggu...
Mutawif Ilmi Muwaffiqih
Mutawif Ilmi Muwaffiqih Mohon Tunggu... -

Geological Engineering UGM | Business Development Team of Cicil.co.id Jogja | Rumah Kepemimpinan Scholarship Awardee Batch 9

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Panas Bumi Indonesia, untuk Saat Ini dan Masa Mendatang

28 Februari 2019   22:52 Diperbarui: 28 Februari 2019   23:58 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kegiatan usaha panas bumi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2003 dengan tahapan-tahapan yakni survei pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. Dalam melalukan kegiatan usaha ini, setiap tahap dilaksanakan oleh : studi pendahuluan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, ekplorasi kurang lebih 3 tahun oleh badan usaha / pemerintah, studi kelayakan kurang lebih 2 tahun oleh badan usaha, dan eksploitasi kurang lebih 30 tahun oleh badan usaha.

Terdapat suatu pertanyaan, bagaimana jika panas bumi yang telah dilakukan secara masif secara masif di dunia ataupun di Indonesia berubah menjadi energi yang tidak terbarukan? Bayangkan apabila energi panas yang terus menerus diambil, maka akan terjadi pendinginan bumi secara masif dipermukaannya. Lalu bagaimana dengan ketahanan energi ke depannya? Mari kita lihat diskusi kita selanjutnya .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun