Kegiatan usaha panas bumi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2003 dengan tahapan-tahapan yakni survei pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. Dalam melalukan kegiatan usaha ini, setiap tahap dilaksanakan oleh : studi pendahuluan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, ekplorasi kurang lebih 3 tahun oleh badan usaha / pemerintah, studi kelayakan kurang lebih 2 tahun oleh badan usaha, dan eksploitasi kurang lebih 30 tahun oleh badan usaha.
Terdapat suatu pertanyaan, bagaimana jika panas bumi yang telah dilakukan secara masif secara masif di dunia ataupun di Indonesia berubah menjadi energi yang tidak terbarukan? Bayangkan apabila energi panas yang terus menerus diambil, maka akan terjadi pendinginan bumi secara masif dipermukaannya. Lalu bagaimana dengan ketahanan energi ke depannya? Mari kita lihat diskusi kita selanjutnya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H