Tersangkutnya Kliennya ke ranah hukum atas dugaan penyelewengan pajak  sebesar Rp 500 juta lebih dan denda sebesar 400 persen yang menjadi jumlah keseluruhan sekitar Rp 2 miliar lebih atas ulah dari perbuatan DS. Hingga kliennya dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf i, undang-undang nomor 6 tahun 1983 dan undang-undang nomor 16 tahun 2009,pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perpajakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!