Tersangkutnya Kliennya ke ranah hukum atas dugaan penyelewengan pajak  sebesar Rp 500 juta lebih dan denda sebesar 400 persen yang menjadi jumlah keseluruhan sekitar Rp 2 miliar lebih atas ulah dari perbuatan DS. Hingga kliennya dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf i, undang-undang nomor 6 tahun 1983 dan undang-undang nomor 16 tahun 2009,pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!