Mohon tunggu...
Wendi Wijarwadi
Wendi Wijarwadi Mohon Tunggu... -

Aktif bermetamorfosa melalui Jaringan Iniatives of Changes Indonesia. bermimpi baik dan berbuat berusaha baik. tengah asik mengelola lembaga terjemah enambahasa.com...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jalan Rusak, Cerminan Bobroknya Pemerintah?

30 April 2011   02:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Sambil menikmati santapa bubur khas cianjur dan secangkir kopi Liong khas cianjur, salah seorang teman berseloroh,

” hati-hati pas di jalan turunan dari Puncak wen. Jalannya rusak,banyak terjadi kecelakaan. Kemaren, gw nyaksiin sendiri orang tersungkur dari motor gara-gara nyalip pas di jalanan yang rusak. Ngeri.dibawa ke RS, motor rusak sedang dan tulang belakang patah”

Ah,lagi lagi cerita tentang jalanan rusak dan kecelakaan. Saya pikir hanya terjadi di Provinsi Banten saja yang memang terkenal dengan jalanannya yang hancur parah. Dimulai dari jalanan super rusak di daerah ciputat, pondok cabe dan Cinere yang ironisnya justru banyak terdapat perumahan-perumahan elit di wilayah itu. Atau cerita klasik tentang Jalan Tol merak yang juga rusak hingga jalanan rusak parah di wilayah Lebak di akses utama menuju pesantren La Tansa. Hari ini, hal yang sama, Jalan rusak parah di jalur utama Puncak yang menghubungkan Bogor-Cianjur dan akses utama menuju Istana Cipanas dan Kebun Raya Cibodas.

Jalan Puncak-Cipanas memang sangat rusak parah dan melewati batas normal. Pas saya melewati jalan tersebut, saya harus menurunkan kecepatan hingga 20 KM/Jam. Jalanan turunan dan berbelok membuat jalanan tersebut pantas membuat anda sangat extra waspada untuk melewati jalan ini khususnya untuk pengendara motor. Kerusakan paling parah terletak di depan RM Bumi Aki Ciloto, turunan curam, tikungan tajam dan lubang jalanan yang sangat besar. Menurut data dari kantor berita antara, 5-8 kecelakaan terjadi setiap harinya di jalur tersebut dan terpaksa dilarikan ke RS Cimacan. Warga sudah berulang kali meminta pemeritah memperbaiki jalur tersebut, namun karena jalur tersebut termasuk jalan Negara, maka perbaikan menjadi kewajiban pemerintah pusat. Pemda Cianjur sebagai pemilik otoritas wilayah Kabupaten Cianjur sudah melaporkan perihal jalan tersebut kepada pemerintah Pusat namun` belum direpson dengan baik. Alasannya,sangat Klasik, MENUNGGU ANGARAN..’’’’’

Fyuhh,,,sungguh alasan yang sangat klasik. Saya pun lantas bertanya, berapa tumbal korban lagi diperlukan untuk mengucurkan dana perbaikan jalan? Ironisnya, Presiden SBY mengunjungi Istana Cipanas beberapa bulan lalu beserta para jajaran kabinetnya. Pastinya dia melewati jalan tersebut. Saya yakin, dia pasti tahu jalanan rusak tersebut. Kalo dia tidak tahu, ada dua kemungkinan, dia tertidur lelap atau memang pura-pura tidur dan pura-pura tidak tahu.`

Entahlah, Sampai kapan jalanan itu dibiarkan bebas berekspresi dan memakan korban. Apalagi, hujan yang seringkali hujan membuat jalur ini bisa menjadi mesin pembunuh utama di kawasan puncak. Ketika malam hari, anda dipatikan wajib mempersiapkan puluhan lampu neon di motor anda untuk sekedar memastikan anda tidak terpeleset di lubang jalanan karena sangat sulit menyadari jalanan berlubang ketika malam tiba.

Jangan berharap pemerintah memperbaiki jalan yang rusak, karena mereka hanya sibuk berkampanye,nyaris setiap saat. Rakyat?kita adalah prioritas terakhir mereka karena partai adalah Tuhan utama Mereka.

Jalan Rusak, Cerminan Bobroknya Pemerintah?Hanya Tuhan yang Tahu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun