Pemerintah menjanjikan ada uji publik sebelum menentukan kurikulum baru. Namun apakah benar ada uji publik seperti yang idealnya dilakukan? Apakah itu benar uji publik kurikulum?
Mari kita cermati. Pemerintah membuka ke publik dokumen kurikulum untuk diberikan tanggapan. Dokumen itu diunggah di link http://goo.gl/8NCbT.
Dan...cetar membahana begitu membacanya. Sulit untuk menganggap bahwa ini adalah dokumen kurikulum yang akan disahkan dan sedang diujikan pada publik. Bagi awam dan juga praktisi pendidikan, ini toh hanya halaman-halaman presentasi tentang mengapa penting perubahan kurikulum dan kerangka dasar kurikulum yang baru.
Artinya ini bahkan bukan DOKUMEN KURIKULUM, ini hanya rencana atas akan disusunnya kurikulum. Lalu apa yang harus diuji? Wong ini cuma rencana dalam bentuk paparan presentasi?
Sebagai gambaran, dokumen kurikulum seharusnya berisi:
- Tujuan, sasaran dan latar belakang.
- Standar kompetensi (untuk tiap mata pelajaran dari kelas 1-12)
- Kompetensi dasar (untuk tiap mata pelajaran dari kelas 1-12)
- Metode pengajaran (untuk tiap mata pelajaran dari kelas 1-12)
- Indikator (untuk tiap mata pelajaran dari kelas 1-12)
Lalu apakah itu semua ada? Yang ada baru poin 1 saja, dan itu pun masih bisa diperdebatkan. Sedangkan poin 2 sampai 5 praktis belum ada, apalagi kurikulum yang lengkap untuk kelas 1-12 dan untuk semua mata pelajaran.
Jadi pemerintah praktis sebenarnya belum siap menyampaikan kurikulum baru ini. Lalu bagaimana kita semua mau memberinya masukan kalau barangnya belum ada? Apalagi bahkan dengan berbohong dan menyatakan siap untuk diujikan dan diimplementasikan?
Oh...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H