Mohon tunggu...
Awalus Shoim
Awalus Shoim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Merasakan, melihat dan berfikir.. Egosentris adalah nafsu dan ambisi, "Sosialita mungkin sebuah kebutuhan"!!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS dipaksakan, Minim Layanan

29 April 2018   18:11 Diperbarui: 29 April 2018   18:33 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Depok =  Layanan HCU (high care unit) dan ICU (insentive care unit) -UGD BPJS (Badan Penyelenggara Kesehatan) kesehatan rumah sakit serempak penuh, berbarengan dari Graha Permata Ibu, Hermina, Sentra Medika hingga RSUD Cibinong dan RSUD Tangsel. Malam itu kamis 26/06. Dan by phone ke RS Pasar Minggu dan Pasar Rebo

Hingga kini kamipun keliling Jadebotabek untuk dapatkan rujukan ICU Ibu dari RS Bunda Margonda. Rumah sakit yang menjadi destinasi darurat karena ibu kami harus tertangani sedang semua RS BPJS menyatakan "penuh".

Yaah perjuangan bertahan hidup seorang pensiunan PNS Deppen pemilik askes dan mendaftar lagi dengan BPJS ( tidak hanya askesnya yg menjadi bagian BPJS namun membayar premi lagi dengan member baru kelas 2) yang harus menumpang dan bertungkus numus~berjibaku dengan seluruh kerabatnya untuk mendapat hak layanan sehat berbayarnya, dari potongan gaji puluhan tahun. Sungguh miris .

Namun benar2 mengecewakan setelah segala usaha kami tempuh dengan bantuan kawan legislator, mengadvokasi pada para pejabat  BPJS Depok, pun tidak meluluhkan untuk memberikan akses kemudahan rumah sakit buat ibu kami, apalagi memberikan pertanggungjawaban untuk beban biaya darurat yang harus kami tanggung 50 juta. Dan mohon ditindaklanjuti kondisi ini karena hingga kami dalam kepanikan dan kekhawatiran dr diagnosa kesadaran 3~6 dari ibu kami yg d duga stroke dan dan diagnosa kini plus penyakit dalam dan demam berdarah.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tersebut baru diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Mewajibkan kami serempak dengan ancaman sanksi2 persaratan kepengurusan kependudukan ataupun layanan tertentu lainnya, belum soal warning dan ketegasan dalam telatnya masyarakat membayar iuran.

Mungkin kami akan diberikan sejumlah alasan regulasi atau semodel SOP dan alur layanan, atau bahkan sikap simplifikasi atas usaha dan beratnya memperoleh hak sehat yang berbayar ini. Atau mungkin alasan alasan internal kesepakatan antar badan dan rumah sakit. Buat kami adalah ikhtiar hidup sehat dan mematuhi tuntutan bayarnya. Bukan wilayah confidential antar penyedia layanan itu, kami ini obyek yang mematuhi alurnya.

Kita sama sama tahu bau anyir layanan ini melebihi pispot pasien BPJS. Dan kami menanti kesungguhan iktikad kebaikan dan komitmennya.

#putrapnsaskesBpjs

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun