Mohon tunggu...
Awaludin Syarif Abdulah
Awaludin Syarif Abdulah Mohon Tunggu... lainnya -

Dedikasi untuk negeri

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [part 1]

27 Oktober 2014   22:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:32 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini adalah opini dari penulis berdasarkan yang penulis ketahui dari berbagai sumber yang disarikan.

Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut juga Indonesia Eximbank (IEB) . Indonesia Eximbank  adalah lembaga khusus pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No. 2 tahun 2009. Tujuan berdirinya lembaga khusus ini adalah untuk mendorong peningkatan ekspor nasional. Status dari lembaga ini sama seperti 3 lembaga pemerintah lainnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi IEB benar-benar unik, karena selain punya undang-undang tersendiri, IEB mampu menjangkau wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh bank umum dalam hal pembiyaan ekspor, semisal adalah produk ekspor yang feasible namun tidak bankable. Salah satu contoh yang tidak bisa dilakukan oleh bank di Indonesia adalah Buyer's Credit dari luar negeri, di IEB hal tersebut bisa dilakukan. Bentuk pembiyaan ekspor nasional dari IEB sesuai dengan pasal 5 UU no. 2 tahun 2009 meliputi:

a. Pembiyaan (konvesional dan syariah)

b. Penjaminan; dan/ atau

c. Asuransi.

Ditambah dengan Jasa konsultasi yang disediakan oleh IEB tentunya membuat lembaga ini semakin kuat dalam mendorong peningkatan ekspor nasional. Sesuai dengan misinya, siapapun baik perusahaan besar, BUMN, korporasi, UKM bahkan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas pembiyaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi di lembaga ini.

Jangkauan dari segi pembiyaan tidak melulu dari sisi konvensional, melainkan juga dari sisi Syariah. Diharapakan dengan adanya variasi produk ini, masyarakat bisa memilih mana yang lebih nyaman dan tepat untuk memanfaatkan jenis fasilitas yang diinginkan. Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap potensi ekspor Indonesia diwujudkan dalam lembaga ini.

Mengusung budaya kerja TRUST, sebuah akronim dari Trustworthy, Reliable, Unique, Service Excellent, Teamwork menjadikan lembaga ini memiliki pelayanan prima dan profesional. Dalam tulisan ini, saya lebih ingin menyoroti mengenai produk asuransi dari IEB. Sesuai dengan pasal 8 UU no. 2 tahun 2009. Produk asuransi sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayatt (1) huruf c dapat diberikan dlam bentuk :

a. Asuransi atas risiko kegagalan ekspor

b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar

c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ; dan/ atau

d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, IEB tidak hanya berperan seperti bank (namun bukan bank) dan juga berperan dalam asuransi. Sampai saat ini, jenis asuransi yang ada di IEB yaitu proteksi piutang dagang dan marine cargo. Namun penulis yakin bahwa akan ada jenis lain dari asuransi yang ditawarkan di IEB.

Gimana dengan produk lainnya? gimana cara melakukan ekspor?

tulisan selanjutnya akan mengarah kesana.. see you...

main source:

http://www.indonesiaeximbank.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun