Dengan bukti dari hasil penangkapan 10000 bungkus rokok merek lufman tanpa cukai oleh pihak kepolisian polda jambi di jalan lintas timur tepatnya di depan hotel batang hari, menyeruak fakta bahwa Pihak Kantor "Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B jambi" masih lalai dalam pengawasan terhadap barang - barang ilegal ( Selundupan) yang masuk melalui jalur air dan dengan sangat fulgar untuk diperjual belikan.
Kuat dugaan bahwa Pihak Kantor "Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi " ada main mata dan terkesan tutup mata atau dengan sengaja pura - pura tidak tahu dengan adanya aktifitas keluar masuknya barang - barang ilegal ke provinsi jambi melalui pintu masuk jalur air atau pelabuhan pelabuhan tikus yang terdapat di sepanjang daerah tanjung jabung barat dan tanjung jabung timur ,Kuat dugaan bahwasnya ada mafia besar yang dengan sengaja menyelundupkan barang ilegal, baik itu rokok,elektronik, dan pakaian bekas melalui jalur laut.
Serta sering melihat keluar masuk mobil fuso dengan kapasitas dan muatan muatan besar yang diduga itu adalah angkutan yang tengah membawa barang barang ilegal itu, untuk di distribusikan dan diperjual belikan kepasaran.
Namun sampai dengan hari ini belom bisa dipastikan jenis barang barang apa saja yang dibongkar pada pelabuhan dan dibawa oleh mobil itu ??? Tanya dengan nada penasaran.
Menut hasil pantau media dilapangan banyak ketimpangan penggunaan pita cukai hasil tembakau (Rokok/Sigaret) yang tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu contoh dengan merek Rokok Gaes .
Dan yang lebih mengagetkan harga yang terdapat pada pita cukai Rp. 5.650 namun fakta dilapangan dijual dengan harga eceran Rp. 12.500.