Jam Kerja
Tentang jam kerja bagi pekerja swasta, pada prinsipnya tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur perbedaan jam kerja selama bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Waktu kerja karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha Wajib Mempertimbangkan Terkait Waktu Ibadah Pekerja
Meskipun tidak ada ketentuan khusus mengenai jam kerja selama Ramadan bagi karyawan swasta, prinsipnya, hak-hak pekerja untuk menjalankan ibadah harus tetap dijamin. Ini sesuai dengan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan kewajiban setiap pengusaha untuk memberikan kesempatan yang memadai kepada pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Kesempatan yang memadai meliputi penyediaan fasilitas tempat ibadah yang memungkinkan pekerja untuk menjalankan ibadah dengan baik, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Meskipun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khusus bagi pegawai aparatur sipil negara, jam kerja selama bulan puasa diatur dalam Perpres 21/2023.
Dalam Perpres 21/2023 diterangkan bahwa hari kerja ASN adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin hingga Jumat yang mengacu pada ketentuan Pasal 4 Perpres 21/2023, adapun jam kerja ASN bulan puasa untuk tahun 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah adalah sebagai berikut.
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00--15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit.
- Hari Jumat: pukul 08.00--15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Praktik Jam Kerja Selama Ramadan di Perusahaan Swasta
Selama Ramadan bagi karyawan swasta, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengambil langkah-langkah khusus untuk mengatur jam kerja selama Ramadan tahun 2024 ini. Langkah-langkah khusus tersebut dapat berupa kebijakan untuk melakukan kerja dari rumah atau work from home, memotong waktu istirahat, menggeser jam masuk lebih awal, atau bahkan mempersingkat waktu kerja. Kebijakan-kebijakan tersebut diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang menjalankan puasa memerlukan waktu tambahan untuk perjalanan pulang dan persiapan berbuka puasa.
Jadi, pada dasarnya, tidak ada ketentuan spesifik mengenai waktu kerja selama bulan Ramadan bagi pekerja swasta dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, biasanya hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan terkait. Sebaliknya, untuk pegawai aparatur sipil negara, rincian mengenai jam kerja selama bulan Ramadan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023;
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.dalam artikel hukumonline.comÂ
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H