3. Yudikatif atau bisa di sebut qadha (lembaga peradilan) yang berfungsi sebagai penegak hukum ilahi, lembaga ini bersifat independen.
Di Indonesia sendiri walaupun mayoritas masyarakatnya beragama Islam, tidak cocok jika menggunakan ideologi negara islam sebagai sistem pemerintahannya karena sama halnya dengan menyetarakan Islam dengan ideologi lain buatan manusia. Perwujudan negara dengan masyarakat Islam di Indonesia dilakukan dengan cara melakukan pembuatan Bank Syariah, Kompilasi Hukum Islam, dan sebagainya.Â
Meskipun di Indonesia unsur keIslaman lebih ditonjolkan dalam segala bidang termasuk juga bidang hukum, namun hal ini belum cukup untuk dikatakan bahwa indonesia adalah negara Islam karena konsep yang dibawakan oleh al-Maududi demi mendapatkan tujuan negara Islam haruslah menggunakan konsep Islam secara kafah atau keseluruhan, dan juga karena di Indonesia mempertimbangkan toleransi keaneka ragaman masyarakatnya dengan berbagai macam agama, suku, dan budaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI