Mohon tunggu...
Awallia Ainunningsih
Awallia Ainunningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

The best view comes after the hardest climb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Seksual Pada Anak: Dampak Beserta Upaya Pencegahannya

5 Juni 2022   20:38 Diperbarui: 5 Juni 2022   20:40 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kejahatan seksual masih marak ditemukan di tempat umum. Kebanyakan korban dari adanya kejahatan seksual ini adalah para perempuan. Namun, sekarang ini kejahatan seksual tidak hanya menyerang perempuan remaja dan dewasa, anak di bawah umur pun turut menjadi korban kejahatan seksual. Hal yang sangat disayangkan adalah masih banyak korban yang takut untuk melaporkan kejahatan ini kepada pihak berwajib. Beberapa alasan yang sering terjadi adalah adanya ancaman dari pelaku kepada korban atau bisa juga karena timbul rasa trauma, malu, dan takut dari korban sehingga memutuskan untuk tidak melaporkannya.

Pengertian Kekerasan Seksual

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/ atau menyerang tubuh, dan/ atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/ atau gender, yang dapat mengakibatkan penderitaan psikis dan/ atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang bahkan hilang kesempatan dalam melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Pelaku kejahatan seksual ini biasanya adalah orang yang dikenal oleh korban. Entah itu tetangga, guru, kerabat, hingga orang tuanya sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa terdapat 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Itu bukanlah angka yang sedikit dan sangat diperlukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual.

Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Sebelum kita menentukan upaya untuk mengatasi kejahatan seksual, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja bentuk dari kejahatan seksual pada anak.

  • Pemerkosaan
  • Menyentuh bagian tubuh anak yang seharusnya tidak boleh disentuh, atau memaksa korban menyentuh bagian tubuh pelaku yang juga seharusnya tidak boleh disentuh
  • Menonton pornografi di depan anak
  • Menunjukkan alat kelamin kepada anak
  • Memaksa anak untuk membuka pakaian
  • Menceritakan hal yang mengarah atau berbau pornografi
  • Menunjukkan mainan, gambar, atau video yang tidak senonoh
  • Memaksa anak untuk bersikap yang tidak pantas secara seksual

Dampak Kejahatan Seksual Pada Anak

Dampak dari kejahatan seksual pada aak bisa mempengaruhi fisik maupun psikisnya

  • Menyebabkan cidera pada alat kelamin korban, seperti infeksi hingga kehamilan
  • Trauma berat, gangguan kecemasan, stress, depresi
  • Memiliki fobia terhadap hubungan seksual
  • Penurunan kemampuan dan hasil belajar
  • Menurunkan rasa percaya diri
  • Menarik diri dari masyarakat
  • Melukai diri sendiri bahkan hingga bunuh diri

Upaya Pencegahan Kejahatan Seksual Pada Anak

Orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mencegah kejahatan seksual pada anak.

  • Mengajarkan pada anak bahwa terdapat beberapa bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain
  • Meminta anak untuk menolak ajakan orang yang tidak dikenal
  • Selalu memantau dan menjalin komunikasi yang baik dengan anak
  • Ajarkan anak untuk selalu berkata jujur terhadap hal-hal yang terjadi pada dirinya
  • Memberitahu anak mengenai batasan dengan lawan jenis, walaupun itu dengan saudara atau orang tua sekalipun
  • Memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak
  • Mengajari anak untuk selalu mengenakan pakaian yang sopan

Penanganan kasus kekerasan seksual mengacu pada KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut terdapat dalam pasal 76D dan 76E tentang Pemerkosaan dan Pencabulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun