Penyelesaian sengketa di sektor perbankan syariah di Indonesia diatur secara spesifik dalam beberapa undang-undang, yang memberikan kerangka hukum untuk menangani konflik yang mungkin timbul antara bank syariah dan nasabah. Ada dua jalur utama penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh: litigasi dan non-litigasi.
Jalur Litigasi
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Dalam konteks perbankan syariah, Pengadilan Agama adalah satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk menangani sengketa ini. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk mencakup sengketa di bidang ekonomi syariah.
Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menegaskan bahwa semua sengketa perbankan syariah harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama, kecuali jika ada kesepakatan lain antara pihak-pihak yang bersengketa
Jalur Non-Litigasi
Penyelesaian non-litigasi memberikan alternatif bagi pihak-pihak yang ingin menghindari proses pengadilan. Beberapa metode penyelesaian sengketa non-litigasi meliputi:
*Musyawarah: Proses diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
*Mediasi Perbankan: Melibatkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa secara damai.
*Arbitrase: Melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), di mana keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Ini menjadi pilihan bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa tanpa melalui pengadilan
Prinsip Hukum dalam Penyelesaian Sengketa