Mohon tunggu...
abdul wahid
abdul wahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volly ball, badminton, dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Proses penyelesaian sengketa dalam lembaga keuangan syariah

17 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penyelesaian sengketa di sektor perbankan syariah di Indonesia diatur secara spesifik dalam beberapa undang-undang, yang memberikan kerangka hukum untuk menangani konflik yang mungkin timbul antara bank syariah dan nasabah. Ada dua jalur utama penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh: litigasi dan non-litigasi.

Jalur Litigasi

Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Dalam konteks perbankan syariah, Pengadilan Agama adalah satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk menangani sengketa ini. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk mencakup sengketa di bidang ekonomi syariah.

Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menegaskan bahwa semua sengketa perbankan syariah harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama, kecuali jika ada kesepakatan lain antara pihak-pihak yang bersengketa

Jalur Non-Litigasi

Penyelesaian non-litigasi memberikan alternatif bagi pihak-pihak yang ingin menghindari proses pengadilan. Beberapa metode penyelesaian sengketa non-litigasi meliputi:

*Musyawarah: Proses diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.

*Mediasi Perbankan: Melibatkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa secara damai.

*Arbitrase: Melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), di mana keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Ini menjadi pilihan bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa tanpa melalui pengadilan

Prinsip Hukum dalam Penyelesaian Sengketa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun