Mohon tunggu...
Avy Sena Putra Manggala
Avy Sena Putra Manggala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Perbedaan dari DPD RI dan DPR RI?

6 Januari 2024   19:50 Diperbarui: 6 Januari 2024   19:54 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tinggal menghitung hari pemilu akan dilaksanakan dan kita akan menentukan pilihan mulai dari presiden dan wakilnya, DPR RI, DPD RI, dan DPRD. Mungkin ada beberapa dari teman-teman yang tidak tahu apa itu DPD RI? Dan mungkin jika sudah tahu timbul pertanyaan yang baru “lalu apa bedanya dengan DPR RI?”

Untuk mengetahui perbedaannya pertama kita harus mengetahui tentang DPD terlebih dahulu. DPD dibentuk pada November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945. Anggota DPD biasa disebut senator yang memiliki tugas legislasi (Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang), pengawasan (Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK), dan pertimbangan (Memberikan pertimbangan kepada DPR) terkait otonomi daerah. Posisi DPD pada MPR menggantikan posisi dari utusan daerah.

Lalu apa perbedaan antara DPD RI dengan DPR RI?

1.DPD Melakukan Pembahasan dan Mengajukan usulan RUU kepada DPR RI. Dan DPR RI menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pemekaran daerah, dan perimbangan keuangan daerah dan sejenisnya. Jadi bisa dikatakan lembaga DPR RI ada di atas DPD RI.

2.DPR untuk mewakili rakyat. Sedangkan, DPD hadir untuk mewakili daerah, empat orang dari setiap provinsi dan anggota DPD tidak ada keharusan untuk menjadi anggota parpol.

3.Mereka bersidang sedikitnya sekali dalam setahun dan itulah kenapa mereka jarang terdengar dan juga berkonflik.

Sekian dari hemat saya mengenai Perbedaan DPD RI dengan DPR RI dan jika ada kesalahan silahkan dikoreksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun