Tambang emas Tujuh Bukit atau lebih dikenal dengan sebutan Tumpang Pitu merupakan tambang emas terbesar kedua di Indonesia, bahkan menjadi salah satu tambang terbesar di dunia. Tambang emas ini terletak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dikelola oleh PT. BSI (Bumi Suksesi Indo) yang merupakan anak perusahaan Merdeka Copper Gold, milik pengusaha terkenal sekaligus calon wakil presiden, Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya. Penambangan terbuka ini dimulai pada tahun 2012 dan diperkirakan ada sekitar 28jt Ons emas di dalamnya. Hanya memiliki selisih yang sedikit dari tambang emas terbesar di dunia, yaitu Garsberg Papua.
Kerusakan demi kerusakan sudah mulai terjadi sejak beroperasinya tambang emas Tumpang Pitu. Masyarakatpun mulai gusar karena keadaan alam yang dahulu berupa hamparan hijau sekarang berubah menjadi lokasi tambang. Melihat kondisi tersebut masyarakat tak hanya tinggal diam, protes dan aksi seringkali dilakukan namun yang didapat justru berujung dengan tindak kriminalisasi.
Budi pego adalah salah satu aktivis lingkungan yang berada di garda terdepan untuk menolak keberadaan tambang ini, ia justru dituduh menyebarkan ajaran komunisme. Budi Pego dilaporkan oleh Bambang Wijanarko (General Manager PT. DSI) dengan tuduhan telah menyebarkan ajaran komunis melalui spanduk yang bergambar palu arit saat terjadi aksi demonstrasi melawan rezim pendirian tambang ini. Â
Seperti yang telah dilansir dalam laman JawaPos.com, bukan hanya Budi Pego, bahkan ada belasan aktivis yang menolak keberadaan tambang Tumpang Pitu di Pesanggaran, Banyuwangi, mendatangi kantor PBNU pada hari Rabu (17/7/2018). Hingga keluhan yang mereka suarakanpun diterima oleh Ketua PBNU Imam Aziz dan Robikin Emhas. Hasil pertemuan menyatakan bahwa kedua pimpinan PBNU telah menyatakan siap mendukung perjuangan masyarakat Banyuwangi. Bukan hanya mendukung saja, namun kedua pimpinan PBNU tersebut sekaligus mengimbau warga agar melakukan perlawanan secara sistemastis. Misalnya, dengan mengumpulkan data ilmiah yang kongkret.
Menurut hasil penelitian PPLH UB, proses produksi di tambang emas Tumpang Pitu sudah benar dengan menggunakan metode heap leach (pelindihan) yang tidak menghasilkan tailings. Untuk saat ini, metode heap leach dipandang sebagai metode paling aman dan ramah lingkungan dalam penambangan emas. Hal ini juga diperkuat oleh penyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Tambang emas ini sangat disiplin dalam melakukan monitoring lingkungan. Meski punya SDM yang mumpuni, pada pelaksanaannya mereka masih menggandeng konsultan independen yang kompeten. Untuk keterbukaan, dalam melakukan monitoring BSI juga sering melibatkan masyarakat sekitar," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Banyuwangi Budi Wahono (Riyandi, 2018).
Meskipun menurut PBNU, PPLH UB, dan DLH tambang Tumpang Pitu sudah sesuai prosedur yang berlaku tapi nyatanya dampak terhadap masyarakat sekitar masih dirasakan. Seperti yang dilansir di laman kontrassurabaya.org
Menurut Immanuel Kant inti ajaran deontologi yang disebut "baik" dalam arti sesungguhnya hanyalah "good will" atau kehendak baik. Jadi, good will merupakan satu-satunya hal yang baik pada dirinya sendiri (Yosephus, 2010). Dalam hal ini tambang emas Tumpang Pitu sudah memenuhi prosedur yang berlaku dalam pendirian usaha. Pernyataan ini didukung PBNU, PPLH UB, dan DLH juga sudah menyatakan bahwa tambang emas Tumpang Pitu sudah sesuai bahkan menjadi pertambangan yang proses produksinya tidak menghasilkan tailings. Meskipun sudah sesuai prosedur yang berlaku, masyarakat masih saja menerima dampak dari kegiatan tambang Tumpang Emas.
Pihak pemerintah harusnya menyadari permasalahan ini da turut mengambil tindakan nyata. Aksi atau protes yang dilakukan masyarakat setempat juga tidak dapat disalahkan. Karena pada dasarnya mereka hanya memperjuangkan hak mereka yang seharusnya. Sama halnya seperti rumah yang mereka tinggali telah dirusak tambang emas Tumpang Pitu.
Panjang Umur Perjuangan, tetap memperjuangkan apa yang seharusnya didapat jangan takut ada intervensi.
Bangkit Melawan atau mundur ditindas.