Mohon tunggu...
Avrina Nur Azizah
Avrina Nur Azizah Mohon Tunggu... Administrasi - Vrina

As Simple As Water

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Risywah dalam Pemerintahan

5 Maret 2018   16:08 Diperbarui: 5 Maret 2018   16:13 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Praktek Risywah dalam Pemerintahan

A.Pengertian Risywah

a)Menurut Pandangan Islam :

Secara bahasa di dalam Al mu'jam al Wasith disebutkan makna risywah adalah :

"Apa-apa yang diberikan (baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat atau segala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan sesuatu yang batil dan membatilkan suatu yang haq".

Menurut perkataan Ibnu Al 'arobi yang telah dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari :

"Risywah atau suap menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".

Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin yaitu :

"Sesuatu yang diberikan kepada hakim atau seseorang yang memiliki wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginnannya".

Adapun menurut MUI suap atau risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut Syariah) atau membatilkan perbuatan yang haq.

Jadi dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan tentang defnisi risywah secara terminologis yaitu :

"Suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kekuasaan guna mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak baik".

b)Menurut Pandangan Nasrani

Setidaknya ada dua alasan yang bisa diamati mengapa seseorang melakukan suap, yaitu karena mereka ingin kaya dan memperoleh keuntungan dalam sekejap. Sama halnya dengan islam orang nasrani juga harus mempunyai prinsip iman. Seseorang yang hidup dalam Tuhan tidak akan melakukan dan menerima suap, karena ia berkeyakinan bahwa sumber berkatnya adalah Tuhan.

B.Unsur-Unsur Risywah

Unsur atau bisa juga disebut sebagai rukun adalah bagian dari sebuah tindakan suatu kepastian hukum tertentu. Secara garis besar, rukun dalam suap sebenarnya memiliki kesamaan dengan hibah (hadiah), karena suap adalah hibah yang didasarkan atas tujuan untuk suatu tindakan yang dilarang syari' atau membenarkan suatu yang batil untuk mendapatkan imbalan atas apa yang telah dikerjakan, sedangkan hibah adalah suatu hadiah yang diberikan kepada seseorang sebagai wujud kasih sayang diberikan secara percuma tanpa mengharapkan imbalan. Adapun yang menjadi rukun dalam risywah adalah :

1.Penerima suap (Al-Murtasyi)

Penerima suap yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap.

2.Pemberi suap (Al-Rasyi)

Pemberi suap yaitu seseorang yang memberikan harta maupun jasa untuk mencapai tujuannya.

3.Suapan atau harta yang diberikan.

Harta yang dijadikan objek suap contohnya adalah uang, uang merupakan hal yang paling diminati sebagai objek suap, selain uang biasanya si penyuap juga akan memberikan harta benda lain seperti mobil, emas, ataupun barang-barang lainnya sesuai yang dikehendaki dan keinginan dari penyuap dan pemberi suap.

C.  Macam-Macam Risywah

Secara umum, jenis risywah dapat diklasifikasikan menurut niat dari pemberi risywah. Menurut niatnya risywah dibagi menjadi tiga, yaitu :

1.Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil

Adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa, karena sesuatu yang haq (benar) adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah sesuatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah.

2.Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman.

Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan Risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kedzaliman. Kalau terpaksa harus melalui jalan menyuap untuk maksud tersebut maka beban dosa hanya akan diberikan kepada penerima suap. Para ulama bersepakat mengenai hukum risywah dalam keadaan ini karena dilakukan untuk kebaikan dan untuk memperjuangkan hak yang mestinya diterima oleh pemberi risywah. Hal ini didasarkan pada kisah Ibnu Mas'ud, ketika ia dihadang oleh orang yang tidak dikenal, maka ia memberinya uang dua dinar, yang kemudian ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

3.Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.

Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya bisa diperoleh berkat kemampuan sendiri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang mendapatkannya dalam cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihak terkait atau kepada pejabat tertentu dengan tujuan untuk di naikkan jabatan atau mendapatkan pekerjaan.

D.Risywah dalam prakteknya

Risywah pada praktek dan realitanya pada masa modern semakin menjamur dan menyebar dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Bahkan risywah lebih berpariasi sehingga sulit dibedakan bentuk serta istilahnya dengan hibah. Jika di ibaratkan Risywah bagaikan penyakit kanker yang sudah menjalar dan tumbuh berkembang ditubuh manusia, karena Risywah merupakan penyakit sosial pada masyarakat yang bisa menjungkir balikkan yang salah menjadi benar, yang benar menjadi salah.

Risywah merupakan prinsip muamalah yang sangat berat dalam implementasinya. Risywah haram hukumnya dalam islam, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis. Hak seseorang dalam bisnis bisa lepas disebabkan adanya risywah yang dilakukan oleh pihak lain. Risywah sudah mulai dikenal dari masa kerasulan nabi Muhammad Saw, oleh karena itu Rasulullah dalam sebuah hadisnya melaknat pemberi dan penerima risywah.

Diriwayatkan dari Abu umamah bahwa Nabi SAW yang bersabda :

"Barang siapa yang memberikan kelapangan, lalu memberi hadiah kepadanya dan ia menerima hadiah itu, maka ia telah memasuki satu pintu besar dari salah satu pintu riba" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja untuk berhati-hati atas hadiah yang diberikan atau diterima dalam kondisi seperti apa. Karena pemberian yang diberikan padahal kita belum melakukan sebuah pekerjaan ataupun telah melakukan pekerjaan namun belum selesai dan telah selesai namun mengharapkan imbalan selama tugasnya sebagai pegawai.

Dalam Undang-Undang no.11 thn 1980 pasal 2 juga dijelaskan tindak pidana suap.

"Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,00.

Dan juga pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang berketentangan dengan kewajibannya dipidana paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,00.

Di Indonesia banyak sekali kasus suap menyuap yang sudah terjadi contohnya saja dalam pengadilan, seorang hakim menerima suap dari terdakwa agar bebas dari hukuman ataupun menerima keringanan hukuman, selepas dari pengadilan terdapat juga contoh seorang guru yang memberikan hadiah untuk orang yang menguji agar guru tersebut bisa lolos seleksi calon PNS, dan juga pada saat pemilihan kepala daerah tak jarang pula seorang yang mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah memberikan janji-janji kepada masyarakat yang belum tentu bisa dia tepati, memberikan bantuan uang  baju dan sebagainya supaya orang-orang tersebut memilihnya dan kemudian dia terpilih menjadi kepala daerah padahal apa yang dilakukannya termasuk dalam suap menyuap, dan tanpa kita sadari kita juga pernah mengancam dan memberikan sesuatu kepada teman kita supaya dia menutupi kebohongan yang telah kita perbuat.

E.Contoh  konkrit Risywah

Seorang laki-laki mendatangi orang-orang untuk mencari pinjaman berbunga guna membebaskan saudaranya yang telah dijatuhi hukuman, dengan jalan menyuap, padahal si laki-laki tersebut merasa tidak rela terhadap perbuatan sanak saudaranya. Hanya saja, yang mendorong si laki-laki tersebut untuk membebaskan saudaranya ialah karena lamanya masa hukuman penjara yang dijatuhkan, sedangkan si terpidana mempunyai keluarga yang harus ditanggungnya. 

Bila usaha pembebasan tersebut dilakukan dengan cara menyuap, maka dosanya lebih besar lagi, karena hal ini berarti menambah kerusakan dengan kerusakan lain. Maka dalam kasus ini bukan hanya disebabkan karena kesalahan saudaranya saja namun juga kesalahan akhlak karena dengan menyuap berarti kita merusak para pegawai dan pejabat dalam ke profesionalannya dalam bekerja, dan suap menyuap dalam islam di haramkan hukumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Abdur. 1996. Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Syakir, Muhammad. 2004. Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta : Gema Insani

Nurhayati, Sri. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta : Salemba empat

Wiyono. 2008. Pembahasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

Duaisy,  Ahmad bin Abdurrozak.  2004. Fatwa fatwa jual beli. Bogor : Pustaka Imam As-Syafii

http://id.portalgaruda.org/?ref=search&mod=document&select=title&q=Risywah&button=search+document

http://artikel.sabda.org/larangan_suap_menurut_pandangan_alkitab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun