Mohon tunggu...
Avrilia Maharani
Avrilia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

Seorang mahasiswi semester 4 yang bermimpi untuk dapat melakukan semhas di semester 7, amiin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Informed Consent dalam Penelitian: Memahami Pasal 49 Kode Etik HIMPSI

9 November 2023   21:03 Diperbarui: 9 November 2023   21:10 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Etik Psikologi merupakan suatu konsep aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dari para psikolog atau para ilmuwan psikologi dalam menjalankan tugas yang dimiliki, baik dalam tugas praktik klinis maupun tugas akademik. Informed consent merupakan suatu prinsip yang menetapkan bahwa partisipan penelitian harus diberikan informasi yang jelas mengenai penelitian yang akan dilakukan, yang mana hal ini bertujuan sebagai penentu apakah partisipan  penelitian bersedia berpartisipasi dalam kegiatan penelitian atau tidak. 

Peneliti harus memastikah bahwa partisipan paham mengenai isi dari informed consent, yang mana dalam hal ini peneliti dituntut untuk dapat menyampaikan informasi dengan sangat jelas dan transparan mengenai tujuan penelitian, prosedur penelitian, risiko yang mungkin terjadi dalam penelitian, serta manfaat dari penelitian yang dilakukan. Para peneliti wajib memperoleh informed consent dari partisipan yang diberikan secara sukarela dan jauh dari unsur pemaksaan, serta partisipan memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun meminta penjelasan lebih detail mengenai penelitian yang akan dilakukan.

Dalam melaksanakan penelitian, informed consent sifatnya sangat penting terutama untuk psikolog. Hal ini bertujuan agar psikolog dapat selalu memahami dan menghormati prinsip-prinsip yang ada dalam informed consent ketika melaksanakan suatu penelitian dengan tujuan agar penelitian dapat berjalan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Informed consent diatur dalam Pasal 49 Buku Kode Etik HIMPSI yang menyatakan bahwa "Partisipan penelitian harus diberikan informed consent yang mencakup penjelasan mengenai tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, risiko yang mungkin timbul, keuntungan yang diperoleh, serta hak untuk menolak atau mengundurkan diri tanpa sanksi apapun". 

Dari pernyataan tersebut menggambarkan jika partisipan memiliki kewenangan untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan penelitian serta memiliki kebebasan untuk mengundurkan diri apabila penelitian yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan prinsip dari partisipan. Dalam artian jika partisipan berubah pikiran atau merasa tidak nyaman dengan penelitian yang dilakukan, maka partisipan memiliki hak untuk menolak maupun mengundurkan diri meskipun penelitian tengah berlangsung tanpa harus mendapatkan tekanan atau diskriminasi dari pihak peneliti.

Pemberian informed consent dalam kegiatan penelitian harus dilakukan karena dengan informed consent dapat melindungi partisipan dari penipuan maupun penyalahgunaan data, serta segala bentuk tekanan dalam penelitian. Tidak hanya itu, dengan adanya informed consent juga dapat melindungi peneliti dari gugatan yang mungkin muncul dari partisipan. Ketika partisipan diberikan informed consent, partisipan diminta untuk memahami secara seksama mengenai informasi yang terkandung dalam informed consent, kemudian partisipan penelitian diminta untuk menandatangani formulir tersebut sebagai tanda persetujuan keikutsertaan dalam kegiatan penelitian. 

Kemudian dalam melakukan penelitian, peneliti diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data serta privasi dari partisipan dengan tidak membocorkan kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan guna menghindari penyalahgunaan data. Namun tidak semua penelitian menggunakan informed consent, terdapat beberapa penelitian yang tidak diwajibkan menggunakan informed consent seperti penyebaran kuesioner ananonim, observasi alamiah, dan penelitian arsip.

Kesimpulannya informed consent merupakan suatu landasan aturan dan prinsip yang dimiliki oleh psikolog maupun profesional psikologi dalam menjalankan penelitiannya. Informed consent ini merupakan suatu alat untuk menjaga hak serta keamanan dan kenyamanan dari partisipan penelitian, memastikan bahwa partisipan penelitian memiliki pemahaman yang cukup jelas mengenai penelitian yang diikuti, serta dengan informed consent dapat melindungi peneliti dari ancaman yang mungkin muncul. Dengan kata lain, informed consent merupakan suatu prinsip bagi para psikolog yang harus dipahami dengan seksama sebagai wujud menjaga integritas serta menjalankan penelitian yang etis, dan dapat membangun trust antara peneliti dengan partisipan penelitian. Maka dari itu, informed consent memiliki fungsi yang sangat penting dalam kegiatan penelitian.

Referensi:                                                             

Indonesia, H. P. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

National Institutes of Health. (2018). Informed consent. National Institutes of Health.

https://www.scribd.com/document/359310937/Informed-Consent-Penelitian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun