Diperlukan adanya desain sistem perwakilan yang mengedepankan pertanggungjawaban kepada konstituen yang memilihnya dalam menghadapi problematika pola relasi antara wakil rakyat dengan konstituen. Harus adanya sistem yang menguatkan dan menegaskan hubungan konstituen dan wakilnya yang berjalan seimbang dengan kepentingan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan dan sistem politik dalam sebuah negara yang heterogen seperti Indonesia. Partai politik juga memiliki peran penting dalam proses penetapan calon dengan sistem yang lebih terbuka sehingga konstituen bisa menilai layak atau tidaknya seorang calon wakil rakyat untuk dipilih pada pemilihan umum atau pemilu. Lalu diperlukan juga adanya peran signifikan dari konstituen dalam proses seleksi calon anggota legislatif sehingga yang terpilih adalah benar-benar ‘wakil-wakil rakyat’ dan bukan ‘wakil-wakil partai’. Warga negara sebagai konstituen harus berperan aktif dalam mencari informasi tentang calon wakil yang akan dipilih, baik dari segi cara kerja, kualitas, loyalitas, kepribadian, dan faktor-faktor lainnya yang menentukan kandidat tersebut menjadi calon perwakilan. Konstituen dapat menilai kualitas dari partai politik yang terkait, aktor politik yang tergabung di dalam partai politik tersebut, dampak proses dari kebijakan yang dibuat, serta implikasi terhadap kualitas kehidupan masyarakat sebagai hasil dari sistem politik demokrasi dengan menilai dan memperhatikan kualitas proses penetapan bakal calon legislatif.
REFERENSI
Al Ichsan. (2017). Relasi Wakil dan Terwakil. (Skripsi, Universitas Hasanuddin).
Haboddin, M. (2016, March). Relasi parlemen Dengan Konstituen | Jurnal transformative. Jurnal Transformative. Retrieved December 25, 2022, from https://www.transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/148
Hermawati, Y. (2014, October). Komunikasi Anggota DPR Dan Konstituen; Menjalin Relasi Bukan Transaksi. Universitas Terbuka Repository. Retrieved December 26, 2022, from http://repository.ut.ac.id/5119/
Sudarmansyah, Agus. Suni, Bakran., dan Asmadi. (2013). Peran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dari Fraksi PDI Perjuangan Dalam Menyalurkan Aspirasi Konstituen di Kabupaten Kubu Raya. (Tesis, Universitas Tanjungpura). Â
Taufiqulhadi, T. (2015). Relasi DPR, Partai Politik dan Konstituen. Jurnal Transformative, 1(1), 1–9. Retrieved December 26, 2022, from file:///Users/avrilazalzabila/Downloads/112-Article%20Text-839-1-10-20200923%20(1).pdf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H